Satu unit apartemen
mewah yang terletak di Dukuh Pakis
Kota Surabaya dilelang oleh KPK melalui KPKNL Surabaya. Apartemen tersebut merupakan milik terpidana perkara korupsi proyek peningkatan Jalur
Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2-13 –
2015, Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Pelelangan apartemen
tersebut merupakan salah satu bentuk penegakan hukum, yakni lelang eksekusi
barang rampasan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI atas nama Melia Boentaran dan
Handoko Setiono hyang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Objek lelang adalah satu unit Apartemen Graha Golf Tower Alexa Lantai 1
Unit 106 Prada Kali Kendal, Dukuh Pakis Kota Surabaya. Lelang
tersebut akan dilakukan secara closed bidding
tanggal 26
Januari pukul 10.30 WIB, dengan batas akhir setor uang jaminan tanggal 25
Januari 2023 sebesar 2 Miliar
Rupiah. Uang jaminan merupakan tanda keikutsertaan lelang
yang disetorkan hanya melalui VA Rekening KPKNL Surabaya yang diperoleh melalui
website resmi lelang.go.id. Sedangkan limitnya adalah Rp. 5.919.724.000. Nilai limit
merupakan nilai terendah yang harus dicapai dalam penawaran supaya peserta bisa
dianggap menang dalam lelang, dengan
demikian terdapat kemungkinan harga yang terbentuk berada
di atas nilai limit. Untuk
mengikuti lelang, masuk ke halaman lelang.go.id > KPKNL Surabaya, dan filter "Apartemen".
Beberapa barang lain yang juga dilelang adalah
rumah dan bangunan yang terletak
di Pekanbaru, Riau yang juga akan dilelang melalui KPKNL yang berwenang.