Jumat, 9 Desember 2022, KPKNL Surabaya sebagai narasumber dalam acara bertajuk Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi
dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik. Acara ini
diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia
(KemenkoPUKM) dalam rangka implementasi alokasi 30% tempat
promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM pada infrastruktur publik. Kegiatan ini menghadirkan pengelola infrastruktur terpilih
dan perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UKM se-Jawa Timur.
Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Bapak M. Riza Cahyo Wibowo menyampaikan materi Pokok-Pokok Kebijakan Pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai PMK Nomor
115/PMK.06/2020. Skema pemanfaatan BMN antara
lain Sewa, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Pinjam Pakai, Kerja Sama
Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna/Bagun Guna Serah (BSG/BGS) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur
(Ketupi).
Salah satu bentuk pemanfaatan yang sering
digunakan dalam penyediaan ruang atau bangunan toko/UMKM adalah melalui sewa.
Hal ini karena diantara bentuk pemanfaatan yang lain, sewa memungkinkan
mitra penyewa berasal dari perorangan dengan objek berupa tanah dan atau
bangunan maupun non tanah bangunan. Selain itu, terhadap BMN berupa ruang terminal, pelabuhan, bandar udara, dan fasilitas
publik lainnya, menurut PP nomor 7 tahun 2021 harus menyediakan 30% space-nya untuk UMKM. pada kesempatan kali ini, KPKNL Surabaya
memberikan penjelasan yang lebih detail mengenai pemanfaatan BMN melalui
Sewa.
Dalam prinsip pemanfaatan BMN, penerimaan
melalui sewa BMN seluruhnya disetorkan ke Kas Negara, kecuali ditentukan oleh
Undang-Undang. Formula besaran sewa dihitung melalui formula Tarif Pokok Sewa x
Faktor Penyesuai. Faktor Penyesuai ini berbeda tergantung kegiatan usaha dan
periodesitas sewa. Besaran faktor penyesuaian untuk jenis kegiatan bisnis
adalah 100 persen dengan pengecualian: sebesar 75 persen bagi koperasi sekunder
ASN/TNI/POLRI; 50 persen bagi koperasi primer ASN/TNI/POLRI, dan 25 persen bagi
UMKM.
Tarif Sewa BMN untuk UMKM
Khusus untuk sewa UMKM, pada KMK 213/KM.6/2021
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, dapat diberikan
faktor penyesuaian sebesar 25 persen dari nilai wajar sewa hasil
penilaian bagi pelaku UMKM, dengan persyaratan Pengguna Barang dan/atau
Penyewa harus menyertakan dokumen pendukung berupa:
1. Surat Keterangan, yang
sekurang-kurangnya menerangkan tentang bentuk usaha; jumlah kekayaan bersih
sesuai kriteria bentuk usaha; serta
2.
Laporan Keuangan dalam bentuk
sederhana yang berisikan hasil penjualan.
Melalui kegiatan ini
diharapkan Pengguna Barang mengetahui dan memanfaatkan tarif
penyesuaian sebesar 25 persen tersebut dengan sebaik mungkin.