Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya > Berita
Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Bagi UMKM
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Sabtu, 10 Desember 2022   |   258 kali

Jumat, 9 Desember 2022, KPKNL Surabaya sebagai narasumber dalam acara bertajuk Evaluasi Kebijakan Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha bagi UMKM pada Infrastruktur Publik. Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (KemenkoPUKM) dalam rangka implementasi alokasi 30% tempat promosi dan pengembangan usaha bagi UMKM pada infrastruktur publik. Kegiatan  ini menghadirkan pengelola infrastruktur terpilih dan perwakilan Kepala Dinas Koperasi dan UKM se-Jawa Timur.  

Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Bapak M. Riza Cahyo Wibowo menyampaikan  materi Pokok-Pokok Kebijakan Pemanfaatan Barang Milik Negara sesuai PMK Nomor 115/PMK.06/2020. Skema pemanfaatan BMN antara lain Sewa, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna/Bagun Guna Serah (BSG/BGS) dan Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (Ketupi).  

Salah satu bentuk pemanfaatan yang sering digunakan dalam penyediaan ruang atau bangunan toko/UMKM adalah melalui sewa. Hal ini karena diantara bentuk pemanfaatan yang lain, sewa memungkinkan mitra penyewa berasal dari perorangan dengan objek berupa tanah dan atau bangunan maupun non tanah bangunan. Selain itu, terhadap BMN berupa ruang terminal, pelabuhan, bandar udara, dan fasilitas publik lainnya, menurut PP nomor 7 tahun 2021 harus menyediakan 30% space-nya untuk UMKM.  pada kesempatan kali ini, KPKNL Surabaya memberikan penjelasan yang lebih detail  mengenai pemanfaatan BMN melalui Sewa.  

Dalam prinsip pemanfaatan BMN, penerimaan melalui sewa BMN seluruhnya disetorkan ke Kas Negara, kecuali ditentukan oleh Undang-Undang. Formula besaran sewa dihitung melalui formula Tarif Pokok Sewa x Faktor Penyesuai. Faktor Penyesuai ini berbeda tergantung kegiatan usaha dan periodesitas sewa. Besaran faktor penyesuaian untuk jenis kegiatan bisnis adalah 100 persen dengan pengecualian: sebesar 75 persen bagi koperasi sekunder ASN/TNI/POLRI; 50 persen bagi koperasi primer ASN/TNI/POLRI, dan 25 persen bagi UMKM. 

 

Tarif Sewa BMN untuk UMKM 

Khusus untuk sewa UMKM, pada KMK 213/KM.6/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, dapat diberikan faktor penyesuaian sebesar 25 persen dari nilai wajar sewa hasil penilaian bagi pelaku UMKM, dengan persyaratan Pengguna Barang dan/atau Penyewa harus menyertakan dokumen pendukung berupa: 

1.   Surat Keterangan, yang sekurang-kurangnya menerangkan tentang bentuk usaha; jumlah kekayaan bersih sesuai kriteria bentuk usaha; serta

2.    Laporan Keuangan dalam bentuk sederhana yang berisikan hasil penjualan. 

 

Melalui kegiatan ini diharapkan Pengguna Barang mengetahui dan memanfaatkan tarif  penyesuaian sebesar 25 persen tersebut dengan sebaik mungkin.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Indrapura No. 5 Gedung Keuangan Negara Lt. 5 Surabaya - 60175
(031) 3573953
(031) 3554794
kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini