Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Surabaya > Berita
Sinergi Kanwil DJKN Jatim, KPKNL Surabaya Selenggarakan Sosialisasi pada Satker Pemerintah Daerah
Galuh Mafela Mutiara Sujak
Jum'at, 05 Agustus 2022   |   155 kali

Dalam rangka mempererat dan memperluas komunikasi dengan stakeholder, KPKNL Surabaya dan Kanwil  DJKN Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi DJKN kepada Satker Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja KPKNL Surabaya. Acara ini dihadiri oleh BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Acara yang diselenggarakan di Aula Lantai I Gedung Keuangan Negara I Surabaya ini merupakan bentuk sinergi dari KPKNL Surabaya dan Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam pemaparan materi, dihadirkan dua narasumber  dari KPKNL Surabaya dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Surabaya, Andi Pardede, dilanjutkan dengan sosialisasi  Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.

Materi sosialisasi Piutang Negara  disampaikan Deni Kurniawan selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Surabaya dan Sugeng selaku Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini dijelaskan materi pengurusan Piutang Negara/Daerah.  Pemda selaku pemilik piutang daerah dapat menyerahkan piutang tersebut kepada DJKN/PUPN untuk selanjutnya dilakukan penagihan sampai dengan optimal. Namun perlu dipahami bahwa piutang yang dapat diserahkan adalah piutang negara/daerah yang telah macet, serta ada dan besarnya piutang negara/daerah telah pasti menurut hukum. Hasil akhir dari pengurusan piutang tersebut antara lain Piutang Lunas, Piutang Selesai, Pengembalian dan Piutang Sementara Tidak Dapat Ditagih (PSBDT).  Penghapusan terhadap piutang negara/daerah setelah dilaksanakan pengurusan piutang negara secara optimal oleh PUPN, sebagaimana diatur dalam  Peraturan Pemerintah PP No. 14 Tahun 2005 jo. PP No. 33 Tahun 2006 jo. PP No. 35 Tahun 2017 bahwa penghapusan tersebut bisa berupa penghapusan bersyarat dan/atau penghapusan mutlak.

Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara dengan narasumber Mohamad Riza Cahyo Wibowo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Surabaya dan  Agus Prasetyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada sosialisasi kali ini, dijelaskan mengenai aset Negara yang termasuk di antaranya adalah Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D). Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab dan kewenangan pada setiap siklus pengelolaan BMN/D, sehingga diharapkan sosialisasi ini dapat meingkatkan pemahaman mengenai siklus pengelolaan tersebut. Selain itu, pada kesempatan kali ini dijelaskan mengenai perubahan paradigma pengelolaan aset negara dari asset administrator menjadi asset manager. Hal ini berarti pengelolaan aset negara tidak hanya berfokus pada tertib administrasi, fisik, dan hukum, namun sudah memikirkan bagaimana aset bisa menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP   (revenue center), mendorong cost efficiency, dan dikelola menggunakan prinsip higest and best use.

Selanjutnya  materi Penilaian yang disampaikan oleh Ani Mafiana selaku Penilai Pemerintah Ahli Muda Penyetaraan dan Ibu Zulianik selaku Kepala Seksi Penilaian I Kanwil DJKN Jawa Timur. Sesuai dengan Permendagri 19/2016, dalam rangka melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penilaian pada Penilai Pemerintah atau Penilai Publik. Adapun kewenangan Penilai Pemerintah (dalam hal ini penilai DJKN) dibagi berdasarkan Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan penilaian BMD. Apabila BMD berasal dari Pemerintah Provinsi maka penilaian dilakukan oleh Penilai Pemerintah pada Kantor Wilayah, sedangkan apabila BMD berasal dari Pemerintah Kota/Kabupaten, penilaian oleh Penilai Pemerintah pada KPKNL. Pada kesempatan kali ini juga diberikan informasi mengenai persyaratan permohonan penilaian serta proses penilaian BMD. SOP penilaian dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah adalah 20 hari kerja, sedangkan dalam rangka pemanfaatan adalah 25 hari kerja, dan untuk pemindahtanganan adalah 15 hari kerja. Sedangkan masa berlaku Laporan Penilaian berlaku paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal penilaian.

Pada sesi terakhir materi pengetahuan Lelang yang disampaikan Widara Linggar Puri selaku Pelelang Ahli Pertama dan Ary Mey Rambudi selaku Kepala Seksi Bimbingan Lelang II pada Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini dilakukan pemaparan mengenai jenis-jenis lelang, unsur lelang, dan cara mengikuti lelang. Dari berbagai jenis lelang, Pemerintah Daerah wajib melakukan lelang non eksekusi wajib terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dihapuskan. Berkaitan dengan pengumuman lelang non eksekusi wajib, baik barang tidak bergerak dan barang bergerak keduanya dilakukan pengumuman sebanyak satu kali. Media pengumuman lelang barang tidak bergerak non eksekusi wajib adalah melalui surat kabar dan paling singkat diumumkan tujuh hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang. Sedangkan terhadap pengumuman lelang barang bergerak lelang non eksekusi wajib, media yang digunakan bisa berupa selebaran, media elektronik, atau surat kabar harian tergantung dari nilai limit barang. Selain itu, jangka waktu pengumuman lelang barang bergerak non eksekusi wajib adalah paling singkat lima hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang.

Untuk lebih memperdalam pemahaman peserta, setiap sesi materi berakhir, dilakukan tanya jawab kepada narasumber. Selain itu, di akhir acara dilakukan kuis melalui Kahoot!. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama panitia dan peserta.

Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur selalu memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan negara, penilaian dan lelang kepada stakeholder dengan semboyan UAPIK (Unggul dalam inovasi, Amanah dalam mengemban tugas, Profesional dalam bekerja, Integritas dalam berpikir, berkata, dan berperilaku, serta Kesempurnaan dalam upaya perbaikan di segala bidang. Slogan ini juga dikumandangkan pada saat acara sosialisasi berlangsung.     

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Indrapura No. 5 Gedung Keuangan Negara Lt. 5 Surabaya - 60175
(031) 3573953
(031) 3554794
kpknlsurabaya@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini