Dalam
rangka mempererat dan memperluas komunikasi dengan stakeholder, KPKNL Surabaya dan Kanwil DJKN Jawa Timur mengadakan Sosialisasi Tugas
dan Fungsi DJKN kepada Satker Pemerintah Daerah di Wilayah Kerja KPKNL Surabaya.
Acara ini dihadiri oleh BPKAD Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota
Surabaya, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan
Pemerintah Kabupaten Tuban.
Acara yang diselenggarakan di
Aula Lantai I Gedung Keuangan Negara I Surabaya ini merupakan bentuk sinergi
dari KPKNL Surabaya dan Kanwil DJKN Jawa Timur. Dalam pemaparan materi,
dihadirkan dua narasumber dari KPKNL Surabaya dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Surabaya, Andi Pardede, dilanjutkan dengan sosialisasi Piutang Negara, Pengelolaan Kekayaan Negara, Penilaian, dan Lelang.
Materi sosialisasi Piutang Negara disampaikan Deni Kurniawan selaku
Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Surabaya dan Sugeng selaku Kepala Seksi
Piutang Negara I Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini dijelaskan materi pengurusan Piutang Negara/Daerah. Pemda
selaku pemilik piutang daerah dapat menyerahkan piutang tersebut kepada
DJKN/PUPN untuk selanjutnya dilakukan penagihan sampai dengan optimal. Namun
perlu dipahami bahwa piutang yang dapat diserahkan adalah piutang negara/daerah
yang telah macet, serta ada dan besarnya piutang negara/daerah telah pasti
menurut hukum. Hasil akhir dari pengurusan piutang tersebut antara lain Piutang
Lunas, Piutang Selesai, Pengembalian dan Piutang Sementara Tidak Dapat Ditagih
(PSBDT). Penghapusan terhadap piutang negara/daerah setelah dilaksanakan pengurusan piutang negara secara optimal
oleh PUPN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah PP
No. 14 Tahun 2005 jo. PP No. 33 Tahun 2006 jo. PP No. 35 Tahun 2017 bahwa penghapusan tersebut bisa berupa penghapusan bersyarat dan/atau
penghapusan mutlak.
Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara dengan narasumber Mohamad Riza Cahyo Wibowo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL
Surabaya dan Agus Prasetyo selaku Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara I Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada sosialisasi kali ini, dijelaskan mengenai
aset Negara yang termasuk di antaranya adalah Barang Milik Negara/Daerah
(BMN/D). Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang memiliki tanggung jawab dan
kewenangan pada setiap siklus pengelolaan BMN/D, sehingga diharapkan
sosialisasi ini dapat meingkatkan pemahaman mengenai siklus
pengelolaan tersebut. Selain itu, pada kesempatan kali ini dijelaskan mengenai
perubahan paradigma pengelolaan aset negara dari asset administrator
menjadi asset manager. Hal ini
berarti pengelolaan aset negara tidak hanya berfokus pada tertib administrasi,
fisik, dan hukum, namun sudah memikirkan bagaimana aset bisa menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (revenue center), mendorong cost efficiency, dan dikelola
menggunakan prinsip higest and best use.
Selanjutnya materi Penilaian yang disampaikan oleh Ani Mafiana selaku Penilai Pemerintah
Ahli Muda Penyetaraan dan Ibu Zulianik selaku Kepala Seksi Penilaian I Kanwil
DJKN Jawa Timur. Sesuai dengan Permendagri 19/2016, dalam rangka melakukan
pemanfaatan atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Pemerintah Daerah
dapat mengajukan permohonan penilaian pada Penilai Pemerintah atau Penilai
Publik. Adapun kewenangan Penilai Pemerintah (dalam hal ini penilai DJKN)
dibagi berdasarkan Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan penilaian BMD.
Apabila BMD berasal dari Pemerintah Provinsi maka penilaian dilakukan oleh
Penilai Pemerintah pada Kantor Wilayah, sedangkan apabila BMD berasal dari
Pemerintah Kota/Kabupaten, penilaian oleh Penilai Pemerintah pada
KPKNL. Pada kesempatan kali ini juga diberikan informasi mengenai persyaratan
permohonan penilaian serta proses penilaian BMD. SOP penilaian dalam rangka penyusunan
neraca pemerintah daerah adalah 20 hari kerja, sedangkan dalam rangka
pemanfaatan adalah 25 hari kerja, dan untuk pemindahtanganan adalah 15 hari
kerja. Sedangkan masa berlaku Laporan Penilaian berlaku paling lama enam bulan
terhitung sejak tanggal penilaian.
Pada sesi terakhir materi pengetahuan Lelang yang disampaikan Widara Linggar
Puri selaku Pelelang Ahli Pertama dan Ary Mey Rambudi selaku Kepala Seksi
Bimbingan Lelang II pada Kanwil DJKN Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini dilakukan
pemaparan mengenai jenis-jenis lelang, unsur lelang, dan cara mengikuti lelang.
Dari berbagai jenis lelang, Pemerintah Daerah wajib melakukan lelang non eksekusi
wajib terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang akan dihapuskan. Berkaitan dengan
pengumuman lelang non eksekusi wajib, baik barang tidak bergerak dan barang
bergerak keduanya dilakukan pengumuman sebanyak satu kali. Media pengumuman
lelang barang tidak bergerak non eksekusi wajib adalah melalui surat kabar dan paling
singkat diumumkan tujuh hari kalender sebelum hari pelaksanaan lelang.
Sedangkan terhadap pengumuman lelang barang bergerak lelang non eksekusi wajib,
media yang digunakan bisa berupa selebaran, media elektronik, atau surat kabar
harian tergantung dari nilai limit barang. Selain itu, jangka waktu pengumuman lelang
barang bergerak non eksekusi wajib adalah paling singkat lima hari kalender sebelum
hari pelaksanaan lelang.
Untuk lebih memperdalam pemahaman
peserta, setiap sesi materi berakhir, dilakukan tanya jawab kepada narasumber.
Selain itu, di akhir acara dilakukan kuis melalui Kahoot!. Acara kemudian
ditutup dengan sesi foto bersama panitia dan peserta.
Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur
selalu memberikan pelayanan terbaik di bidang kekayaan negara, penilaian dan
lelang kepada stakeholder dengan semboyan UAPIK (Unggul dalam inovasi, Amanah
dalam mengemban tugas, Profesional dalam bekerja, Integritas dalam berpikir,
berkata, dan berperilaku, serta Kesempurnaan dalam upaya perbaikan di segala
bidang. Slogan ini juga dikumandangkan pada saat acara sosialisasi berlangsung.