Rabu (06/03) KPKNL Singkawang menyelenggarakan program
rutin Knowledge Sharing. Knowledge Sharing pertama
di bulan Maret 2024 diisi dengan penyampaian materi oleh Nita Kurnia Syahasiah
selaku pelaksana seksi Hukum dan Informasi. Pemateri menyampaikan materi
mengenai Tata Cara Penulisan Berita dan Artikel pada CMS DJKN. Terdapat
beberapa point yang dijelaskan untuk penulisan berita dan artikel pada CMS DJKN
diantaranya yaitu: cara mengupload dokumentasi untuk dijadikan penunjang berita
artikel yang akan dibuat, alur penulisan berita dan artikel yang membutuhkan
persetujuan dari kepala seksi hingga ke kanwil setempat, tema atau topik apa
saja yang diperbolehkan untuk menulis berita/artikel, dan jumlah batas minimum
berita dan artikel yang diterbitkan setiap triwulan.
Rabu (20/03) Knowledge Sharing kedua di
bulan Maret diisi dengan penyampaian materi oleh Yosi Rosadi Putri selaku
Pelaksana di Subbagian Umum, dalam rangka KPKNL Singkawang akan mengikuti lomba
arsip di tahun 2024, pemateri menyampaikan mengenai Serba Serbi Lomba Arsip
KPKNL Singkawang. Terdapat beberapa point yang disampaikan diantaranya
yaitu: timeline lomba arsip unit vertikal DJKN, hasil dari
kegiatan persiapan kearsipan yang membutuhkan adanya dokumen atau bukti lain
yang mendukung komponen penilaian seperti adanya video profil kearsipan unit
serta softcopy buku profil kearsipan unit. Selain itu pemateri juga
menjelaskan mengenai perbedaan antara arsip yang masuk ke kategori aktif dan inaktif, tata cara pemeliharaan arsip, klasifikasi arsip untuk tiap seksi,
penyusutan arsip dan tata cara mengajukan usul musnah kearsipan.
Rabu (27/03) Knowledge Sharing ketiga di
bulan Maret diisi dengan penyampaian materi oleh Diajeng Kayana Puspamaya
selaku pelaksana di seksi Hukum dan Informasi. Pemateri menyampaikan materi
mengenai Pengajuan pengembalian PNBP ke KPPN (Tahun Anggaran Berjalan).
Terdapat beberapa penyebab diperlukan adanya pengembalian PNBP yaitu
keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP, kelebihan pemotongan pada SPM
atas transaksi PNBP, kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP
oleh Bank/Pos Persepsi. Ada 5 tahapan pengembalian PNBP yaitu Bendahara
menyampaiakn permintaan pengembalian PNBP ke KPA dengan melampirkaan BPN dan fotocopy rekening, KPA meneruskan surat permohonan pengembalian PNBP ke KPPN, KPPN
menerbitkan Surat Keterangan telah dibukukan (SKTB), KPA menerbitkan Surat Ketetapan
Keterlanjuran Setoran (SKKSPN), KPKNL mengajukan SPM-PP ke KPPN dengan
melampirkan beberapa dokumen.