Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Sharing Knowledge di KPKNL Singkawang Bulan Maret Tahun 2024
Nita Kurnia Syahasiah
Minggu, 31 Maret 2024   |   25 kali

Rabu (06/03) KPKNL Singkawang menyelenggarakan program rutin Knowledge Sharing.  Knowledge Sharing pertama di bulan Maret 2024 diisi dengan penyampaian materi oleh Nita Kurnia Syahasiah selaku pelaksana seksi Hukum dan Informasi. Pemateri menyampaikan materi mengenai Tata Cara Penulisan Berita dan Artikel pada CMS DJKN. Terdapat beberapa point yang dijelaskan untuk penulisan berita dan artikel pada CMS DJKN diantaranya yaitu: cara mengupload dokumentasi untuk dijadikan penunjang berita artikel yang akan dibuat, alur penulisan berita dan artikel yang membutuhkan persetujuan dari kepala seksi hingga ke kanwil setempat, tema atau topik apa saja yang diperbolehkan untuk menulis berita/artikel, dan jumlah batas minimum berita dan artikel yang diterbitkan setiap triwulan.

Rabu (20/03) Knowledge Sharing kedua di bulan Maret diisi dengan penyampaian materi oleh Yosi Rosadi Putri selaku Pelaksana di Subbagian Umum, dalam rangka KPKNL Singkawang akan mengikuti lomba arsip di tahun 2024, pemateri menyampaikan mengenai Serba Serbi Lomba Arsip KPKNL Singkawang. Terdapat beberapa point yang disampaikan diantaranya yaitu: timeline lomba arsip unit vertikal DJKN, hasil dari kegiatan persiapan kearsipan yang membutuhkan adanya dokumen atau bukti lain yang mendukung komponen penilaian seperti adanya video profil kearsipan unit serta softcopy buku profil kearsipan unit. Selain itu pemateri juga menjelaskan mengenai perbedaan antara arsip yang masuk ke kategori aktif dan inaktif, tata cara pemeliharaan arsip, klasifikasi arsip untuk tiap seksi, penyusutan arsip dan tata cara mengajukan usul musnah kearsipan.

Rabu (27/03) Knowledge Sharing ketiga di bulan Maret diisi dengan penyampaian materi oleh Diajeng Kayana Puspamaya selaku pelaksana di seksi Hukum dan Informasi. Pemateri menyampaikan materi mengenai Pengajuan pengembalian PNBP ke KPPN (Tahun Anggaran Berjalan). Terdapat beberapa penyebab diperlukan adanya pengembalian PNBP yaitu keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP, kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP, kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi. Ada 5 tahapan pengembalian PNBP yaitu Bendahara menyampaiakn permintaan pengembalian PNBP ke KPA dengan melampirkaan BPN dan fotocopy rekening, KPA meneruskan surat permohonan pengembalian PNBP ke KPPN, KPPN menerbitkan Surat Keterangan telah dibukukan (SKTB), KPA menerbitkan Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran (SKKSPN), KPKNL mengajukan SPM-PP ke KPPN dengan melampirkan beberapa dokumen.

 

 

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Alianyang No. 02, Singkawang Kalimantan Barat - 79123
(0562) 634803
(0562) 632342
kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini