Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang, sebagai salah satu instansi vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28
Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara. Dalam struktur organisasinya KPKNL Singkawang berada
dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat.
KPKNL Singkawang mulai melaksanakan pelayanan sejak tanggal 1 April 2007 dengan
beralamatkan di Jalan Alianyang Nomor 88 Singkawang, Kalimantan Barat dan sejak
tanggal 1 April 2013 telah menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan
Alianyang nomor 02 Singkawang, Kalimantan Barat

Visi dan Misi
Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Singkawang senantiasa berpegang teguh pada
visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:
“Menjadi
Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung
visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan
Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan,
serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk
menjalankan visi tersebut, KPKNL Singkawang melaksanakan misi yang telah
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni:
a.
Mengoptimalkan pengelolaan
kekayaan negara;
b.
Mengamankan kekayaan negara
secara fisik, administrasi, dan hukum;
c.
Meningkatkan tata kelola dan
nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
d.
Menghasilkan nilai kekayaan
negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
e.
Mewujudkan lelang yang efisien,
transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Motto
KPKNL Singkawang senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta mengutamakan pelayanan yang cepat dan dinamis.
Tugas dan Fungsi KPKNL Singkawang
Sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Veritkal DJKN KPKNL Singkawang memiliki tugas dan fungsi sebagai
berikut:
KPKNL Singkawang
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara, dan lelang.
Dalam
melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Singkawang
menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
inventarisasi, pengadministrasian,
pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
registrasi, verifikasi dan
analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c.
pelaksanaan pengurusan piutang
negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
d.
pelaksanaan bimbingan teknis,
pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan
piutang negara;
e.
pelaksanaan pelayanan
penilaian;
f.
pelaksanaan pelayanan lelang;
g.
penyajian informasi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
pelaksanaan pemberian
pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL.

