Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Singkawang

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang, sebagai salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 135/PMK.01/2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Dalam struktur organisasinya KPKNL Singkawang berada dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Barat. KPKNL Singkawang mulai melaksanakan pelayanan sejak tanggal 1 April 2007 dengan beralamatkan di Jalan Alianyang Nomor 88 Singkawang, Kalimantan Barat dan sejak tanggal 1 April 2013 telah menempati gedung baru yang berlokasi di Jalan Alianyang nomor 02 Singkawang, Kalimantan Barat

 

Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Singkawang senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yaitu:

“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Singkawang melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni:

a.       Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

b.       Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

c.       Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

d.       Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

e.       Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

Motto

KPKNL Singkawang senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme serta mengutamakan pelayanan yang cepat dan dinamis.

 

Tugas dan Fungsi KPKNL Singkawang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Veritkal DJKN KPKNL Singkawang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

KPKNL Singkawang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL Singkawang menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.       inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.       registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.       pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.       pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.       pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.        pelaksanaan pelayanan lelang;

g.       penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

h.       pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.         verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL.



Floating Icon