KPKNL Singkawang melaksanakan kegiatan Webinar Antikorupsi dengan tema "Penerapan NIlai-nilai Antikorupsi dalam Pelayanan kepada Stakeholder". Kegiatan yang dipandu oleh Master of Ceremony (MC) handal KPKNL Singkawang, Ayu Seger Miranda Pamungkas tersebut berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Kamis, 30 Maret 2023 yang lalu.
Acara dimulai dengan pembacaan doa, menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan, serta dilanjutkan
dengan welcome speech dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar
Ruwandari. Dalam sambutannya, Tetik yang
pernah menjadi Kepala KPKNL Singkawang ini menyampaikan bahwa webinar tersebut
tujuannya sebagai wujud komitmen dalam pembangunan zona integritas pada KPKNL
Singkawang. Diharapkan apa yang didapat
dari webinar ini menjadi pemantik semangat seluruh pegawai untuk bekerja lebih
baik dengan pelayanan yang tepat, cepat, responsif, solutif, dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Selanjutnya Kepala KPKNL Singkawang, Odyses
Medwan Sinurat menyampaikan bahwa “Tugas dan fungsi yang kita jalankan sebagai
Aparatur Sipil Negara sangat rawan bersinggungan dengan korupsi. Untuk itulah, kami merasa perlu melaksanakan
kegiatan Webinar Antikorupsi ini agar kita semua dapat mengambil manfaat dan
menerapkannya dalam kehidupan kita.” Odyses meminta dukungan kepada seluruh hadirin
agar KPKNL Singkawang yang telah
berhasil mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di
tahun 2020 bisa mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) di tahun 2023.
Memasuki acara inti, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Kementerian
Keuangan yang sekaligus merupakan Kepala KPKNL Sorong, Antonius Arie Wibowo
menyampaikan materi utama. Anton
menyampaikan klasifikasi tindak pidana
korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang meliputi kerugian
negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan
curang. Nilai antikorupsi terdiri dari
kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras,
kesederhanaan, keberanian dan keadilan.
Sembilan nilai antikorupsi tersebut harus dimiliki oleh semua orang
untuk mencegah korupsi dan diterapkan tidak hanya bagi diri sendiri, namun juga
untuk masa depan bangsa.
Anton mengutip pendapat Fredrik Galtung, bahwa
pemberantasan korupsi perlu didukung dengan pengembangan nilai-nilai integritas
dalam masyarakat, karena antikorupsi adalah langkah pertama dan integritas
adalah langkah selanjutnya. Penguatan
hal tersebut dapat dilakukan dengan mempromosikan Pendidikan integritas, mendukung
kampanye antikorupsi dari KPK, maupun mendukung program Pendidikan antikorupsi. Jadi sambil berusaha memberantas korupsi perlu
dilakukan penguatan nilai-nilai integritas.
Selanjutnya Anton memaparkan transformasi
pengawasan internal Kemenkeu. Kerangka
kerja integritas merupakan refinement dari nilai dan sistem terkait integritas
di Kemenkeu dengan tujuan terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi
dengan didukung nilai budaya yang berintegritas. Disampaikan juga konsep three lines of
defence dan skema mitigasi fraud DJKN.
Webinar yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat di
lingkungan KPKNL Singkawang, KPKNL Pontianak, dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat
ini juga dihadiri oleh pegawai KPKNL lain dan perwakilan satuan kerja di wilayah
kerja KPKNL Singkawang. Para peserta bersemangat mengikuti kegiatan
webinar antikorupsi tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang
menarik. Acara kemudian ditutup dengan kuis berhadiah
menarik.