Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Dari Webinar Antikorupsi KPKNL Singkawang : Terapkan Nilai-nilai Antikorupsi dalam Pelayanan kepada Stakeholder
Retno Nur Indah
Senin, 03 April 2023   |   84 kali

KPKNL Singkawang melaksanakan kegiatan Webinar Antikorupsi dengan tema "Penerapan NIlai-nilai Antikorupsi dalam Pelayanan kepada Stakeholder".  Kegiatan yang dipandu oleh Master of Ceremony (MC) handal KPKNL Singkawang, Ayu Seger Miranda Pamungkas tersebut berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Kamis, 30 Maret 2023 yang lalu.

Acara dimulai dengan pembacaan doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Keuangan, serta dilanjutkan dengan welcome speech dari Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Tetik Fajar Ruwandari.  Dalam sambutannya, Tetik yang pernah menjadi Kepala KPKNL Singkawang ini menyampaikan bahwa webinar tersebut tujuannya sebagai wujud komitmen dalam pembangunan zona integritas pada KPKNL Singkawang.  Diharapkan apa yang didapat dari webinar ini menjadi pemantik semangat seluruh pegawai untuk bekerja lebih baik dengan pelayanan yang tepat, cepat, responsif, solutif, dan bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Selanjutnya Kepala KPKNL Singkawang, Odyses Medwan Sinurat menyampaikan bahwa “Tugas dan fungsi yang kita jalankan sebagai Aparatur Sipil Negara sangat rawan bersinggungan dengan korupsi.  Untuk itulah, kami merasa perlu melaksanakan kegiatan Webinar Antikorupsi ini agar kita semua dapat mengambil manfaat dan menerapkannya dalam kehidupan kita.”  Odyses meminta dukungan kepada seluruh hadirin agar KPKNL Singkawang yang telah berhasil mendapatkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tahun 2020 bisa mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun 2023.

Memasuki acara inti, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Kementerian Keuangan yang sekaligus merupakan Kepala KPKNL Sorong, Antonius Arie Wibowo menyampaikan materi utama.  Anton menyampaikan klasifikasi  tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang meliputi kerugian negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang.  Nilai antikorupsi terdiri dari kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan.  Sembilan nilai antikorupsi tersebut harus dimiliki oleh semua orang untuk mencegah korupsi dan diterapkan tidak hanya bagi diri sendiri, namun juga untuk masa depan bangsa.

Anton mengutip pendapat Fredrik Galtung, bahwa pemberantasan korupsi perlu didukung dengan pengembangan nilai-nilai integritas dalam masyarakat, karena antikorupsi adalah langkah pertama dan integritas adalah langkah selanjutnya.  Penguatan hal tersebut dapat dilakukan dengan mempromosikan Pendidikan integritas, mendukung kampanye antikorupsi dari KPK, maupun mendukung program Pendidikan antikorupsi.  Jadi sambil berusaha memberantas korupsi perlu dilakukan penguatan nilai-nilai integritas.   

Selanjutnya Anton memaparkan transformasi pengawasan internal Kemenkeu.  Kerangka kerja integritas merupakan refinement dari nilai dan sistem terkait integritas di Kemenkeu dengan tujuan terwujudnya kehidupan bangsa yang bersih dari korupsi dengan didukung nilai budaya yang berintegritas.  Disampaikan juga konsep three lines of defence dan skema mitigasi fraud DJKN.

Webinar yang dihadiri oleh seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan KPKNL Singkawang, KPKNL Pontianak, dan Kanwil DJKN Kalimantan Barat ini juga dihadiri oleh pegawai KPKNL lain dan perwakilan satuan kerja di wilayah kerja KPKNL Singkawang.   Para peserta bersemangat mengikuti kegiatan webinar antikorupsi tersebut dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang menarik.   Acara kemudian ditutup dengan kuis berhadiah menarik.

 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Alianyang No. 02, Singkawang Kalimantan Barat - 79123
(0562) 634803
(0562) 632342
kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini