Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Singkawang melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas barang jaminan PT
BRI (Persero) Tbk. Cabang Mempawah yang bertempat di Gedung BRI Cabang
Mempawah, Jalan Gusti M. Taufik, Kabupaten Mempawah pada hari Selasa, 21 Maret
2023. Adapun barang yang dilelang berupa
satu bidang tanah dengan total luas 344 m2 berikut bangunan berupa ruko yang terletak
di Kab. Mempawah.
Lelang dilaksanakan oleh Pelelang Ahli Muda,
Sandhi Arifani dengan didampingi oleh Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Retno
Nur Indah dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal (KI), Nurrino Darmawan. Kehadiran Seksi KI pada lelang kali ini
merupakan program rutin dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan lelang.
Lelang eksekusi Hak Tanggungan dilakukan sebagai
pelaksanaan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Atas Tanah Beserta Benda-Benda (UUHT).
Pasal 6 UUHT tersebut mengatur bahwa “Apabila debitor cidera janji,
pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak
Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil
pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ketika debitor
wanprestasi terhadap perjanjian yang dibebani hak tanggungan maka kreditor
dapat mengeksekusi langsung obyek hak tanggungan melalui KPKNL dan tanpa
melalui Pengadilan terlebih dahulu.
Lelang dilaksanakan melalui e-auction dengan
metode penawaran closed bidding, yakni penawaran yang disampaikan oleh
peserta lelang yang hanya dapat diketahui oleh peserta lelang lainnya setelah
daftar penawaran lelang dibuka oleh Pelelang.
Lelang melalui situs lelang.go.id atau
aplikasi e-auction merupakan pelaksanaan lelang secara online
tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.
Lelang dengan cara tersebut memungkinkan barang yang dijual bisa dilihat
masyarakat, tidak terbatas di wilayah dimana barang tersebut berada atau
terbatas di wilayah KPKNL tempat barang tersebut dijual.