KPKNL
Singkawang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan melakukan penilaian terhadap
Barang Milik Negara (BMN) dalam
rangka menindaklanjuti permohonan penilaian atas barang rampasan yang diajukan
oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Penilaian ini dilakukan oleh
Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Singkawang yakni Decky Fitriadi dan Dhyan
Virawan Suhendra pada hari Kamis (23/02/2023).
BMN yang
dilakukan penilaian antara lain berupa 33
unit handphone, 2 unit kapal boat, 1mobil truk, 8 scrap rongsokan mesin yang
dalam penguasaan Kejari Sambas ini merupakan barang rampasan hasil dari tindakan
penegakan atas pelanggaran hukum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap
oleh pengadilan dan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hasil
penilaian ini akan menjadi acuan untuk menentukan nilai wajar dari BMN tersebut
dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Dalam
kunjungannya ke kantor Kejari Sambas, Tim Penilai KPKNL Singkawang disambut dan
ditemui langsung oleh Kepala Kejari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto yang
didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti,
Hengky Setiawan Kaendo. Usai bertemu dan berbincang Tim Penilai KPKNL
Singkawang ditemani oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan staf kemudian berangkat ke sejumlah
lokasi penyimpanan BMN yang akan dilakukan penilaian.
Pejabat
Fungsional Penilai KPKNL Singkawang, Decky Fitriadi, mengatakan bahwa kegiatan
penilaian BMN ini penting untuk memastikan bahwa BMN yang dimiliki oleh
pemerintah dapat dikelola dengan baik dan efektif. "Kami berharap hasil
penilaian ini dapat menjadi acuan yang akurat dan transparan dalam menentukan
nilai wajar dari BMN yang akan dipindahtangankan," ujar Decky.
Dalam
proses penilaian, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan oleh Tim Penilai
KPKNL Singkawang antara lain
mengidentifikasi permohonan penilaian, menentukan tujuan penilaian,
mengumpulkan data awal, melakukan survei lapangan, menganalisis data,
menentukan pendekatan penilaian, menyimpulkan nilai, dan menyusun laporan
penilaian. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah
pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya, dan/atau
pendekatan kapitalisasi pendapatan.
Kegiatan
penilaian BMN ini merupakan bagian dari upaya KPKNL Singkawang dalam menunjang
tertib fisik, administrasi, dan hukum dalam pengelolaan BMN. Selain itu,
kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan
pemindahtanganan BMN dilakukan secara profesional dan transparan.
Penulis
: Gusti Juliansyah