Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
KPKNL Singkawang Nilai Barang Rampasan Kejari Sambas
Retno Nur Indah
Rabu, 01 Maret 2023   |   76 kali

KPKNL Singkawang melaksanakan tugas dan fungsinya dengan melakukan penilaian terhadap Barang Milik Negara (BMN) dalam rangka menindaklanjuti permohonan penilaian atas barang rampasan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas. Penilaian ini dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Singkawang yakni Decky Fitriadi dan Dhyan Virawan Suhendra pada hari Kamis (23/02/2023).

BMN yang dilakukan penilaian antara lain berupa  33 unit handphone, 2 unit kapal boat, 1mobil truk, 8 scrap rongsokan mesin yang dalam penguasaan Kejari Sambas ini merupakan barang rampasan hasil dari tindakan penegakan atas pelanggaran hukum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan dan dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Hasil penilaian ini akan menjadi acuan untuk menentukan nilai wajar dari BMN tersebut dan untuk selanjutnya dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungannya ke kantor Kejari Sambas, Tim Penilai KPKNL Singkawang disambut dan ditemui langsung oleh Kepala Kejari Sambas, Agita Tri Moertjahjanto yang didampingi oleh Kepala Seksi Barang Bukti,  Hengky Setiawan Kaendo. Usai bertemu dan berbincang Tim Penilai KPKNL Singkawang ditemani oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan staf kemudian berangkat ke sejumlah lokasi penyimpanan BMN yang akan dilakukan penilaian.

Pejabat Fungsional Penilai KPKNL Singkawang, Decky Fitriadi, mengatakan bahwa kegiatan penilaian BMN ini penting untuk memastikan bahwa BMN yang dimiliki oleh pemerintah dapat dikelola dengan baik dan efektif. "Kami berharap hasil penilaian ini dapat menjadi acuan yang akurat dan transparan dalam menentukan nilai wajar dari BMN yang akan dipindahtangankan," ujar Decky.

Dalam proses penilaian, terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan oleh Tim Penilai KPKNL Singkawang antara lain mengidentifikasi permohonan penilaian, menentukan tujuan penilaian, mengumpulkan data awal, melakukan survei lapangan, menganalisis data, menentukan pendekatan penilaian, menyimpulkan nilai, dan menyusun laporan penilaian. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penilaian adalah pendekatan perbandingan data pasar, pendekatan kalkulasi biaya, dan/atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.

Kegiatan penilaian BMN ini merupakan bagian dari upaya KPKNL Singkawang dalam menunjang tertib fisik, administrasi, dan hukum dalam pengelolaan BMN. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemindahtanganan BMN dilakukan secara profesional dan transparan.

Penulis : Gusti Juliansyah

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Alianyang No. 02, Singkawang Kalimantan Barat - 79123
(0562) 634803
(0562) 632342
kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini