Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Singkawang > Berita
Penggalian Potensi Lelang di Kabupaten Mempawah
Retno Nur Indah
Senin, 04 April 2022   |   171 kali

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) mengatur bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.  Ketentuan tersebut menjadi dasar atas pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang biasanya dimohonkan oleh pihak perbankan.

Untuk meningkatkan frekuensi lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tersebut, KPKNL Singkawang melaksanakan kegiatan penggalian potensi lelang dan koordinasi ke wilayah Kabupaten Mempawah. Kab. Mempawah beserta Kab. Landak yang sebelumnya merupakan wilayah kerja KPKNL Pontianak, mulai 1 Januari 2022 yang lalu menjadi wilayah kerja KPKNL Singkawang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Perbankan yang menjadi sasaran kegiatan penggalian potensi lelang kali ini adalah Bank Kalbar Cabang Mempawah dan Bank BNI KCP Sungai Pinyuh Kab. Mempawah dengan petugas Pejabat Fungsional Pelelang Muda, Martha Nelly.  Petugas Bank Kalbar yang menemui menyampaikan bahwa saat ini tidak ada Non Performing Loan atau kredit macet pada Bank Kalbar Cabang Mempawah, sehingga belum terdapat barang agunan yang potensial untuk dilakukan lelang Hak Tanggungan. 

Selanjutnya, tim KPKNL melanjutkan perjalanan ke BNI KCP Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah dan diterima oleh petugas pemasaran kredit BNI Sungai Pinyuh di Kab. Mempawah.  Martha kemudian menyampaikan bahwa Kab. Mempawah sudah menjadi wilayah kerja KPKNL Singkawang sehingga lelang UUHT dari BNI KCP Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah akan dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang. Selain itu, Martha juga menjelaskan mengenai prosedur pengajuan lelang eksekusi UUHT.  Petugas menyambut baik kedatangan tim KPKNL dan menyampaikan bahwa sudah terdapat beberapa agunan yang akan dilelang.  Dengan penjelasan dari Jafung Pelelang Muda KPKNL Singkawang, diharapkan pihak BNI dapat lebih memahami tata cara pengajuan lelang secara elektronik melalui lelang.go.id dan dapat meningkatkan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik selama ini.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Alianyang No. 02, Singkawang Kalimantan Barat - 79123
(0562) 634803
(0562) 632342
kpknlsingkawang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini