Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan
dengan Tanah (UUHT) mengatur bahwa apabila debitor cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut. Ketentuan
tersebut menjadi dasar atas pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang
biasanya dimohonkan oleh pihak perbankan.
Untuk meningkatkan frekuensi
lelang eksekusi Pasal 6 UUHT tersebut, KPKNL Singkawang melaksanakan kegiatan
penggalian potensi lelang dan koordinasi ke wilayah Kabupaten Mempawah. Kab.
Mempawah beserta Kab. Landak yang sebelumnya merupakan wilayah kerja KPKNL Pontianak,
mulai 1 Januari 2022 yang lalu menjadi wilayah kerja KPKNL Singkawang berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Perbankan yang menjadi sasaran
kegiatan penggalian potensi lelang kali ini adalah Bank Kalbar Cabang Mempawah
dan Bank BNI KCP Sungai Pinyuh Kab. Mempawah dengan petugas Pejabat Fungsional Pelelang
Muda, Martha Nelly. Petugas Bank Kalbar yang
menemui menyampaikan bahwa saat ini tidak ada Non Performing Loan atau kredit
macet pada Bank Kalbar Cabang Mempawah, sehingga belum terdapat barang agunan
yang potensial untuk dilakukan lelang Hak Tanggungan.
Selanjutnya, tim KPKNL
melanjutkan perjalanan ke BNI KCP Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah dan diterima oleh
petugas pemasaran kredit BNI Sungai Pinyuh di Kab. Mempawah. Martha kemudian menyampaikan bahwa Kab.
Mempawah sudah menjadi wilayah kerja KPKNL Singkawang sehingga lelang UUHT dari
BNI KCP Sungai Pinyuh, Kab. Mempawah akan dilaksanakan oleh KPKNL Singkawang.
Selain itu, Martha juga menjelaskan mengenai prosedur pengajuan lelang eksekusi
UUHT. Petugas menyambut baik kedatangan tim
KPKNL dan menyampaikan bahwa sudah terdapat beberapa agunan yang akan dilelang. Dengan penjelasan dari Jafung Pelelang Muda
KPKNL Singkawang, diharapkan pihak BNI dapat lebih memahami tata cara pengajuan
lelang secara elektronik melalui lelang.go.id dan dapat meningkatkan kerja sama
yang sudah terjalin dengan baik selama ini.