Setelah
sukses dengan Crash Program Keringanan Utang pada tahun 2021 yang lalu,
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kembali
meluncurkan Crash Program Keringanan Utang di tahun 2022. Pada tahun ini, terdapat beberapa kemudahan
diantaranya mengakomodir tarif flat
sebesar keringanan 80 persen dari sisa kewajiban bagi debitur Rumah Sakit, SPP
Mahasiswa dan piutang di bawah Rp8 juta.
Nilai keringanan sebesar 80 persen tersebut tentu
sangat menguntungkan bagi para debitur piutang negara. Petugas Seksi Piutang Negara KPKNL Singkawang
pun lebih optimis bahwa target akan tercapai mengingat Berkas Kasus Piutang
Negara (BKPN) pada KPKNL Singkawang didominasi oleh piutang negara yang berasal
dari tunggakan SPP Mahasiswa.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim Seksi Piutang
Negara (PN) turun ke lapangan pada tanggal 10 Maret dan 24 Maret 2022 yang lalu
untuk menyampaikan surat pemberitahuan Crash Program Keringanan Utang dan juga
Surat Paksa kepada beberapa debitur piutang negara yang berasal dari Universitas
Tanjungpura Pontianak. Petugas menyusuri
keberadaan debitur di wilayah dalam kota Singkawang dan juga ke daerah Sungai
Raya serta Jagoi Babang yang berada di Kabupaten Bengkayang yang berjarak 4-5
jam perjalanan darat dari Kota Singkawang.
Walaupun alamat debitur cukup jelas, namun pada
kenyataannya sulit untuk menemukan keberadaan debitur. Dari 5 alamat debitur yang didatangi pada tanggal
10 Maret 2022, hanya 3 yang dapat ditemui, itupun salah satunya hanya ditemui
oleh adik debitur karena yang bersangkutan bekerja di kota lain. Debitur yang lain ternyata sudah tidak
berdomisili di tempat tersebut atau masih ada namun tidak dapat ditemui karena
sedang tidak berada di tempat. Petugas
Seksi PN tidak putus asa dengan mencari tahu alamat tempat bekerja debitur,
namun tetap tidak ditemukan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2022, petugas
Seksi PN dengan didampingi oleh petugas Seksi Kepatuhan Internal, yakni Ayu
Seger Miranda, menyambangi debitur yang berada di daerah Jagoi Babang. Daerah Jagoi Babang ini merupakan daerah yang
berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan berjarak sekitar 4-5 jam perjalanan
darat dari Kota Singkawang. Disini pun
petugas tidak berhasil menemui debitur karena yang bersangkutan tidak sedang
berada di tempat. Namun demikian, terdapat
harapan karena debitur menyarankan untuk menemuinya di hari Senin. Akhirnya pada hari Senin, tanggal 28 Maret
2022, petugas Seksi PN KPKNL Singkawang berhasil menemui debitur dan
menyampaikan Surat Paksa dengan lancar tanpa hambatan.
Pada kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan
adanya Crash Program Keringanan Utang yang disambut dengan antusias oleh
debitur. Debitur berjanji akan mengikuti
program tersebut dan segera memenuhi persyaratan yang diminta.
Tantangan yang utama dari piutang negara yang
berasal dari tunggakan SPP Mahasiswa ini utamanya adalah kurangnya kesadaran
para debitur untuk menyelesaikan utang macetnya padahal rata-rata debitur
merupakan orang yang berpendidikan tinggi.
Beberapa diantaranya bahkan sudah menduduki jabatan yang cukup tinggi di
pemerintah daerah setempat. Untuk mengatasi
hal ini, petugas Seksi PN berencana untuk mendatangi kembali debitur-debitur
dimaksud di kantor tempatnya bekerja dan juga terus proaktif menghubungi, baik melalui
telepon atau pesan singkat.