Singaraja - Kamis, (31/3) Bagian Kepegawaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara melakukan Sosialisasi Kepegawaian bagi seluruh pegawai Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja. Sosialisasi digelar di Aula Serbaguna KPKNL Singaraja.
Kasubbag Umum KPKNL Singaraja I Gusti Lanang Pande Aria Negara dalam sambutannya berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan dan disiplin pegawai serta terjadi keseragaman dalam format tata naskah dinas agar tidak menimbulkan multitafsir.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara Anak Agung Ayu Sri Mahayuni yang bertindak sebagai narasumber memaparkan format naskah dinas yang biasa dibuat seperti Nota Dinas, Surat Tugas, Surat Perintah, Notula, Laporan Pelaksanaan Tugas, dan Surat Perintah Perjalanan Dinas. Yuni juga membandingkan format naskah lama dengan yang berlaku saat ini.
Dalam paparnnya Yuni juga menjelaskan jika terjadi kesalahan penulisan, dan kewenangan Pelaksana Harian Kepala Kantor dalam menandatangani Surat Tugas maupun hal-hal terkait anggaran.
“Prinsip dasar seorang PNS, sejak saat itu (saat menjadi PNS-red) ia menyerahkan sebagian kedaulatan pribadinya kepada pemerintah Republik Indonesia”, papar Yuni mengingatkan para pegawai saat pertama kali mengucapkan janji PNS. Yuni memaparkan 17 kewajiban serta 15 larangan sebagai PNS.
Di akhir acara, Yuni berharap dengan adanya pembinaan ini seluruh pegawai KPKNL Singaraja dapat menerapkan Tata Naskah Dinas dengan baik untuk mendukung kelancaran komunikasi dan informasi dan senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Teks/foto : Seksi HI KPKNL Singaraja