Semarang – Peredaran rokok ilegal menjadi
salah satu sasaran obyek perdagangan yang akan selalu ditindak tegas oleh Aparat
Pemerintah yakni Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Pada hari Kamis (18/06/2020) bertempat di
halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC)
Kudus, kegiatan tersebut dipimpin
langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY serta dihadiri pula oleh Ketua
DPRD Kabupaten Kudus, telah melaksanakan pemusnahan rokok illegal sebanyak kurang lebih 19 (sembilan
belas) ton. Pelaksanaan tersebut dilakukan secara seremonial dan dilanjutkan
dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan serta press release.
Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Padmoyo
Tri Wikanto, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa jajarannya akan selalu
berupaya melakukan tindakan tegas dalam menekan peredaran rokok ilegal guna
meningkatkan pendapatan Pemerintah dari cukai dan terciptanya iklim yang sehat
dalam industri rokok dan tembakau.
Rokok ilegal yang telah ditegah oleh KPPBC TMC
Kudus dimaksud menjadi Barang Milik Negara (BMN). Sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Barang Kena Cukai berupa
Hasil Tembakau Rokok yang ilegal tersebut ditindaklanjuti peruntukkannya
dengan pemusnahan. Sesuai batasan kewenangannya, proses
tersebut sebelumnya diusulkan terlebih dahulu oleh KPPBC TMC Kudus kepada KPKNL
Semarang yang merupakan unit instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Kementerian Keuangan selaku unit yang memiliki tugas dan fungsi dalam
mengelola BMN. KPKNL Semarang selanjutnya menerbitkan persetujuan penghapusan
dengan tindak lanjut pemusnahan. (KPKNL Semarang Seksi HI/PKN)