Dalam mengelola dan meningkatkan kinerja suatu organisasi,
evaluasi menjadi suatu langkah penting untuk memastikan pencapaian tujuan dan
komitmen kinerja. Evaluasi ini tidak hanya mencakup kinerja organisasi sebagai
keseluruhan, tetapi juga merinci penilaian terhadap kinerja pegawai sebagai
elemen kunci dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Dalam konteks manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan, evaluasi kinerja organisasi dan pegawai menjadi sebuah langkah krusial untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta pencapaian tujuan strategis. Proses evaluasi ini tidak hanya melibatkan penilaian kuantitatif, tetapi juga mempertimbangkan kualitas komitmen kinerja sebagai aspek penting dalam mewujudkan visi dan misi kementerian.
Evaluasi Kinerja
Organisasi
Evaluasi kinerja organisasi di Kementerian Keuangan dilakukan
melalui proses sistematis yang menghasilkan tiga output utama, yaitu Nilai
Kinerja Organisasi (NKO), Nilai Kinerja Organisasi berdasarkan Kualitas
Komitmen Kinerja (NKO K3), dan Predikat Kinerja Organisasi.
Nilai Kinerja Organisasi (NKO)
1. Nilai Kinerja Organisasi
mencerminkan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) organisasi, dengan
memperhitungkan bobot IKU dan perspektif yang telah ditetapkan dalam Perjanjian
Kinerja (PK). Proses penghitungan NKO melibatkan identifikasi raw data,
perhitungan realisasi IKU, indeks capaian IKU, nilai sasaran strategis, nilai
perspektif, hingga akhirnya mendapatkan NKO.
2. Nilai Kinerja Organisasi
berdasarkan Kualitas Komitmen Kinerja (NKO K3) NKO K3 mempertimbangkan Kualitas
Komitmen Kinerja (K3) dalam menilai kinerja organisasi. Penilaian K3 melibatkan
dua unsur, yaitu Nilai Kualitas IKU (dengan bobot 60%) dan Nilai Kualitas
Target IKU (dengan bobot 40%). Tujuannya adalah untuk merefleksikan kinerja
riil dan memberikan differensiasi antar unit secara objektif.
3. Predikat Kinerja
Organisasi diberikan predikat kinerja berdasarkan capaian NKO,
dengan kategori sebagai berikut:
• Istimewa (>100)
• Baik (90 ≤ NKO ≤ 100)
• Butuh Perbaikan (70 ≤ NKO < 90)
• Kurang (50 ≤ NKO < 70)
• Sangat Kurang (<50)
Evaluasi Kinerja Pegawai
Dalam lingkungan Kementerian Keuangan, evaluasi
kinerja pegawai menjadi aspek yang tidak kalah pentingnya. Atasan langsung
sebagai Pejabat Penilai Kinerja memiliki peran utama dalam melaksanakan
evaluasi, memastikan bahwa setiap pegawai memberikan kontribusi optimal sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Penilaian kinerja pegawai dilakukan dengan
mempertimbangkan hasil kerja dan perilaku kerja. Nilai Kinerja Pegawai (NKP)
dihitung berdasarkan akumulasi Nilai Hasil Kerja (NHK) dan Nilai Perilaku Kerja
(NPK). Predikat Kinerja Pegawai memberikan gambaran lebih lanjut tentang
pencapaian dan sikap kerja pegawai, memberikan dasar untuk pengembangan dan
pembinaan lebih lanjut.
1.
Ketentuan Pelaksanaan
Evaluasi Kinerja Pegawai
a. Atasan langsung sebagai
Pejabat Penilai Kinerja memiliki tanggung jawab utama dalam melakukan evaluasi
kinerja pegawai. Jika atasan langsung tidak dapat melaksanakan evaluasi, atasan
dari Pejabat Penilai Kinerja atau pejabat lain yang ditunjuk dapat
melakukannya.
b.
Pejabat fungsional dan
struktural memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pegawai di bawah
supervisinya.
2.
Waktu Pelaksanaan
Evaluasi Kinerja Pegawai
a.
Evaluasi kinerja
periodik dilakukan setiap periode tertentu, mempertimbangkan nilai kinerja
organisasi pada periode tersebut.
b.
Evaluasi kinerja tahunan
dilakukan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya.
3.
Output Evaluasi Kinerja
Pegawai
a.
Nilai Kinerja Pegawai
(NKP) dihitung berdasarkan akumulasi Nilai Hasil Kerja (NHK) dan Nilai Perilaku
Kerja (NPK), dengan formula NKP = (NHK x 70%) + (NPK x 30%).
b.
Predikat Kinerja Pegawai
ditetapkan berdasarkan kuadran kinerja, menggambarkan hasil dan perilaku kerja
pegawai.
c.
Predikat Kinerja
Pegawai:
·
Sangat Baik: Hasil dan
perilaku kerja di atas ekspektasi.
·
Baik: Hasil kerja di atas
ekspektasi dan perilaku kerja sesuai ekspektasi.
·
Butuh Perbaikan: Hasil
kerja di bawah ekspektasi dan perilaku kerja di atas ekspektasi atau sesuai
ekspektasi.
·
Kurang/Misconduct: Hasil
kerja di atas ekspektasi dan perilaku kerja di bawah ekspektasi.
·
Sangat Kurang: Hasil dan
perilaku kerja di bawah ekspektasi.
Sebagai sarana dalam melakukan evaluasi kinerja
organisasi, pemantauan dan pembinaan kinerja perlu dilakukan. Kegiatan
ini dilaksanakan secara berkala dan dirancang untuk melihat kemajuan pencapaian
kinerja serta memberikan bimbingan dan konseling guna meningkatkan kinerja.
Pembinaan kinerja juga melibatkan perumusan rencana aksi sebagai tindakan
korektif dan antisipatif berdasarkan hasil pemantauan kinerja. Pemantauan
kinerja dilakukan secara berkala untuk melihat perkembangan pencapaian kinerja.
Pentingnya evaluasi ini termanifestasi pada langkah-langkah pemantauan dan pembinaan kinerja selanjutnya. Dialog Kinerja Organisasi (DKO) menjadi wadah formal untuk membahas pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi secara terstruktur dan berkala. Pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja dilakukan secara berjenjang setidaknya setiap triwulan melalui forum Dialog Kinerja Organisasi (DKO).
Dialog Kinerja Organisasi (DKO)
DKO merupakan komunikasi formal antara pimpinan UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) dengan pejabat dan pegawai di bawahnya untuk membahas pencapaian strategi, kinerja, risiko, dan rencana aksi organisasi secara terstruktur dan berkala.
DKO dilakukan setidaknya setiap triwulan dan dapat dilaksanakan
secara bulanan sesuai dengan kebutuhan organisasi. DKO juga dapat dilaksanakan
bersamaan dengan forum lain. Beberapa ketentuan pelaksanaan DKO antara lain:
a.
Fokus pembahasan DKO
lebih dititikberatkan pada isu strategis dan risiko yang mempengaruhi kinerja
organisasi ke depan, bukan pada kinerja organisasi di masa lampau.
b.
Tahapan DKO terdiri dari
3 (tiga) tahap utama, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
1)
Persiapan DKO
Pada tahap ini, UPK menyusun laporan kinerja
yang minimal terdiri dari Neraca Kinerja Organisasi (NKO), penjelasan progres
Indikator Kinerja Utama (IKU), dan Laporan Pelaksanaan Inisiatif Strategis
(IS). Dalam persiapan DKO, unit juga dapat menyusun Laporan Pemantauan Kinerja
dan Risiko (LPKR) sesuai kebutuhan pimpinan atau organisasi. LPKR berisi data
dan informasi terkait kinerja dan risiko UPK yang terintegrasi.
2)
Pelaksanaan DKO
Dalam pelaksanaan DKO dilakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
a)
Melakukan tinjauan umum
terhadap pencapaian kinerja dan risiko organisasi secara menyeluruh.
b)
Meninjau Kinerja
Tematik: Dalam rangka efektivitas pembahasan, DKO dapat difokuskan pada tema
tertentu. Misalnya, membahas program- program yang menjadi perhatian pada
periode tersebut sesuai dengan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran.
c)
Menetapkan Rencana Aksi:
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam DKO, organisasi menyepakati
rencana aksi untuk periode berikutnya.
d)
Menyusun Risalah Rapat
dan Matriks Tindak Lanjut: Hasil rapat DKO direkam dalam risalah rapat, dan
rencana aksi yang telah ditetapkan dicatat dalam Matriks Tindak Lanjut (MTL).
3) Tindak Lanjut DKO
Tahapan tindak lanjut DKO melibatkan
langkah-langkah berikut:
a) Menyusun dan mengomunikasikan rencana aksi: MTL
dikomunikasikan kepada unit terkait yang bertanggungjawab sebagai penanggung
jawab rencana aksi untuk ditindaklanjuti.
b) Melaksanakan rencana aksi dan menyusun laporan:
Penanggung jawab rencana aksi bertanggung jawab menjalankan rencana aksi dan
melaporkan perkembangan pelaksanaannya sesuai dengan periode pelaporan yang
disepakati.
c) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana
aksi:
i.
Pelaksanaan rencana aksi
dimonitor oleh unit yang ditunjuk oleh pimpinan untuk mengoordinasikan
penyelesaian rencana aksi.
ii.
Evaluasi pelaksanaan
rencana aksi dilakukan dalam forum dialog kinerja pada periode berikutnya.
Dengan adanya pelaksanaan pemantauan dan
pembinaan kinerja yang terstruktur, diharapkan kinerja organisasi dapat terus
ditingkatkan. DKO menjadi wadah untuk berkomunikasi dan merumuskan
langkah-langkah strategis guna mencapai target kinerja serta mengidentifikasi
risiko yang mungkin mempengaruhi pencapaian tersebut.
Melalui rencana aksi yang disepakati dan tindak lanjut yang terkoordinasi, organisasi dapat memastikan bahwa tujuan dan sasaran kinerja tercapai dengan efektif dan efisien.