Purwokerto – Hotel
Aston Purwokerto laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Purwokerto pada Jumat (28/07).
Lelang
yang dilaksanakan di KPKNL Purwokerto, Jalan Pahlawan Nomor 876, Purwokerto ini
merupakan Lelang Eksekusi Pasal 6 Hak Tanggungan yang dimohonkan oleh PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial Retail Productive Remedial
Recovery 17. Hotel Aston Purwokerto beralamat di Jalan Overste Isdiman Nomor
33, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Lelang
Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) merupakan kewenangan
Pemegang Hak Tanggungan yang diberikan oleh Undang-undang (ex lege)
sehingga tidak memerlukan fiat/persetujuan eksekusi dari Ketua
Pengadilan. Lelang dilaksanakan atas permohonan penjual yang memegang hak
tanggungan dimana debitor cidera janji.
Objek
lelang yang terletak di tengah kota Purwokerto ini laku terjual dengan nilai
Rp110 Milyar. Lelang dilakukan secara close bidding melalui
lelang.go.id (e-auction) oleh Pelelang Ahli Muda Bambang Nursalim.
Thomas
Gatot Suseno selaku pejabat penjual dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
mengapresiasi KPKNL Purwokerto atas kerja sama selama proses pengajuan
lelang. Objek lelang ini sudah beberapa kali dilakukan lelang dengan
hasil tidak ada peminat (TAP), namun akhirnya dapat terjual juga kali ini.
Penjualan
dengan nilai fantastis ini tentunya akan menyumbang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) yang tidak sedikit ke kas negara. Nantinya PNBP akan
mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional yang
berkelanjutan dan berkeadilan. (Foto/Teks: HI Purwokerto)