Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KUNJUNGAN KERJA PEMKAB CILACAP KE KPKNL PURWOKERTO
Sri Supangati
Jum'at, 02 Agustus 2019   |   328 kali

    

Purwokerto – Kamis (01/08) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menerima kunjungan kerja (kunker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan mekanisme proses pelelangan hasil operasi penegakan peraturan daerah terkait menara telekomunikasi. Diketuai oleh M. Wijaya, Kepala Diskominfo Kabupaten Cilacap, rombongan tiba di KPKNL Purwokerto pada pukul 13.00 WIB, disambut oleh Kepala Kantor beserta jajarannya dan langsung menuju aula.


Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Purwokerto, Purwono menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesempatan yang diberikan kepada KPKNL Purwokerto untuk menjadi tujuan kunjungan kerja Pemkab Cilacap dan berharap bisa memberikan sumbangsih solusi terkait permasalahan yang akan dibahas.


Dalam sambutan selanjutnya, M. Wijaya, tersanjung atas penerimaan hangat dari KPKNL Purwokerto dan tidak menyangka akan diberikan pelayanan yang sangat profesional. Pada kesempatan ini, tim kunker ingin menggali sebanyak-banyaknya tentang mekanisme proses pelelangan. Wijaya menyampaikan bahwa hasil kunker akann dijadikan pertimbangan dalam menyempurnakan peraturan dan tindak lanjut terkait penerapan peraturan tentang menara telekomunikasi di kabupaten Cilacap. Disampaikan bahwa di kabupaten Cilacap terdapat 371 menara telekomunikasi. Dari jumlah tersebut yang sudah berijin belum ada 50%.


Pembahasan inti dalam kunker ini dipandu oleh Eny Susanti, Kasi Kepatuhan Internal KPKNL Purwokerto dan Bambang Sudarnadi, Kasi Pengelolaan Kekayaan Negara. Dimulai pemaparan permasalahan oleh tim kunker Pemkab Cilacap mengenai penertiban menara yang tidak berijin, akan dikenakan sanksi sesuai perda yang bisa berakhir pada pembongkaran. Pembahasan mengerucut tentang perlakuan terhadap bongkaran menara yang tidak diambil oleh pemilik dengan membayar biaya bongkar dan denda administrasi. Jika menara tidak diambil maka menara dalam proses penyitaan atas persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) yang akhirnya akan dilakukan lelang.


Pembahasan selanjutnya terkait mekanisme proses lelang dijelaskan oleh Fery Suryanto, Pejabat Lelang KPKNL Purwokerto. Fery menyampaikan bahwa prosedur lelang bisa diajukan melalui 2 (dua) opsi yaitu pemohon kejaksaan dan pemohon Pemda cq. BPKAD jika putusan PN menetapkan Pemda sebagai pemilik menara. Mekanisme lelang tetap mengacu pada peraturan lelang yang telah ada. Fery menjelaskan dengan gamblang terhait hal tersebut. Diskusi dan tanya jawab berjalan aktif penuh antusias. Acara berakhir pada pukul 15.00 WIB. (HI KPKNL Purwokerto)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini