Purwakarta – Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) tidak
menjadi hambatan bagi KPKNL Purwakarta untuk menangani perkara perdata, yang hingga bulan
Desember 2023, berjumlah 28 gugatan aktif. Empat gugatan perdata diantaranya berhasil
dimenangkan dengan 3 gugatan telah berstatus inkracht van gewijsde (mempunyai
kekuatan hukum tetap).
Ditangani oleh satu penangan perkara yaitu pelaksana dari Seksi Hukum dan Informasi (Seksi HI) Siti Jenab, 28 gugatan yang mayoritas tersebar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Subang dan Karawang harus ditangani secara tepat dan profesional di setiap jadwal beracara melalui kehadiran fisik di pengadilan negeri maupun melalui sistem online (e-court). Gugatan yang ditujukan kepada KPKN Purwakarta tersebut sebagain besar berasal dari pelaksanaan tugas dan fungsi KPKNL Purwakarta dalam pelayanan lelang eksekusi yaitu dari para debitur atau stakeholders yang merasa tidak puas atau merasa tidak sesuai dengan hasil pelayanan KPKNL, diantaranya adalah lelang eksekusi Hak Tanggungan.
Menangani gugatan-gugatan tersebut, Seksi HI yang ‘dinakhodai’ Kepala Seksi HI Peter Sony beserta staf senantiasa mengedepankan garis sinergi yang intensif dan simultan diantaranya dengan Biro Hukum, Biro Advokasi, Direktorat Hukum dan Humas DJKN serta Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, berperan aktif memenuhi setiap panggilan pengadilan, melakukan koordinasi dengan seksi terkait untuk menyelaraskan informasi, dan pendalaman materi atas gugatan, serta mengajukan eksepsi yang bertujuan untuk mengakhiri proses pemeriksaan perkara tanpa memeriksa materi pokok perkara lebih lanjut. (Narasi /foto : Seksi HI)