Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Purwakarta


A. SEJARAH SINGKAT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta dibentuk sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat terhadap reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi menuntut adanya sebuah organisasi ramping yang mampu menjawab tantangan dan peluang pekerjaan secara efisien dan efektif. Atas dasar itulah Pemerintah menetapkan peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2006 tanggal 06 Juni 2006 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang Unit-unit organisasi dan tugas eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Departemen Keuangan sebagai bagian dari Kementerian Negara Republik INdonesia melakukan reorganisasi secara menyuluruh di tingkat Eselon I.

Reorganisasi Kementerian Keuangan melahirkan kebijakan penggabungan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Lelang Piutang Negara (DJPLN) sebagai pelaksana fungsi pengurusan piutang dan lelang dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (Ditjen PBN) sebagai pelaksana fungsi pengelolaan kekayaan negara menjadi satu atap ke dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ditetapkan melalui keputusan Presiden No. 95 tahun 2006 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja dan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.01/2006 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan. 

Sejalan dengan reorganisasi Departemen Keuangan tersebut maka Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Bandung II yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) di tingkatkan tugas pokok dan fungsinya menjadi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan berada dibawah pengawasan dan pembinaan Kanwil VIII DJKN Bandung. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan ditegaskan kembali dengan Peratuan Menteri Keuangan RI No. 154/PMK.01/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

KPKNL Purwakarta berusaha memberikan pelayanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan tusinya, KPKNL Purwakarta berpedoman pada visi misi DJKN yang telah ditetapkan dalan Renstra DJKN 2020-2024, yaitu  ”Mengelola Kekayaan Negara Secara Profesional Dan Akuntabel Untuk Sebesar-Besar Kemakmuran Rakyat”. Pengertian profesional adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai prosedur, norma waktu, standar profesi, dan standar keilmuan yang telah ditetapkan. Akuntabel adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat adalah pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang dilaksanakan untuk kepentingan negara dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat, melalui: (i) optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelayanan lelang, (ii) peningkatan pembiayaan dalam negeri, serta (iii) integrasi pengelolaan kekayaan negara dengan penganggaran.

B. VISI DAN MISI

VISI :

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

MISI :

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.


C. TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN berikut tugas dan fungsi KPKNL Purwakarta :

TUGASmelaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

FUNGSI :

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyaJian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL


D. MOTO

      KPKNL Purwakarta Lebih "BAIK"

       Bersih, Akuntabel, Inovatif, Konsisten


E. STRUKTUR ORGANISASI

    

Floating Icon