Peter Sony | Kamis, 14 Maret 2024 | | 211 kali
Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan
kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi
penilaian pada KPKNL Purwakarta melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta
41111
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknl.purwakarta@kemenkeu.go.id
Telp
02648227888
Whatsapp Layanan
081287009645
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id
Whatsapp Pengaduan
081395309732
HALO DJKN
Webform
tiket : www.halodjkn.kemenkeu.go.id
Surat
elektronik : halodjkn@kemenkeu.go.id
Call
Center
: 150-991
WhatsApp : 0811-8480-99
Waktu Layanan Selama Bulan Ramadhan
Jam Layanan
Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Istirahat
Senin s.d. Kamis : pukul 12.15 s.d. 13.00 WIB
Jumat : pukul 11.30 s.d. 13.15 WIB
Biaya/ Tarif Layanan
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Sauran Telepon, Surat elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, Website SP4N Lapor.
Permintaan Informasi Publik melalui
e-PPID
https://e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login
Tolak dan Laporkan Gratifikasi olak dan Laporkan Gratifikasi