Purwakarta – Suksesnya pergelaran Asset Talk Kanwil DJKN
Jawa Barat dari tanggal 7 s.d. 9 November 2023 tidak lepas dari kerjasama
antara Kanwil DJKN Jawa Barat selaku pembina dengan instansi vertikal di bawahnya
diantaranya KPKNL Purwakarta.
Acara yang diselenggarakan dalam rangka Hari Kekayaan Negara 2023 sebagai peringatan Hari Ulang Tahun DJKN ke-17 melibatkan moderator maupun
narasumber handal baik dari Kanwil DJKN Jawa Barat sendiri maupun instansi
vertikal di wilayah kerja Kanwil DJKN Jawa Barat. KPKNL Purwakarta sesuai
dengan Nota Dinas Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat nomor ND-1323/WKN.08/2023 tanggal
27 Oktober 2023 hal Narasumber dan Moderator Kegiatan Asset Talk dalam
rangka Hari Kekayaan Negara ke-17 mendapatkan kehormatan mengirimkan dua delegasinya
yaitu Ramli Simbolon Pelelang Ahli Muda sebagai moderator dalam diskusi bertema
“Upaya Mendorong Efektivitas Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan Hario Bagus
Waskito Pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) sebagai salah
satu nara sumber pada tema diskusi “Optimalisasi Pengelolaan BMN dan Peningkatan
PNBP.”
Acara dilaksanakan dalam bentuk dialog
interaktif dimana pemateri dan moderator hadir secara langsung pada Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat, sedangkan para peserta mengikuti acara melalui zoom
meeting serta ditayangkan secara live melalui kanal youtube “Kantor
Wilayah DJKN Jawa Barat.”
Latar belakang pelaksanaan Hari Ulang Tahun
DJKN adalah sejarah embrio DJKN di tahun 1976, kala itu bernama Badan Urusan
Piutang Negara (BUPN) yang dibentuk karena Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
tidak mampu menangani penyerah piutang negara yang berasal dari kredit
investasi. Berlanjut ke tahun 1991 pemerintah menggabungkan fungsi lelan dan
seluruh aparatnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ke dalam struktur
organisasi BUPN, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pelunasan piutang
negara yang macet, melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991, terbentuklah
Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Maju 10 tahun ke tahun 2001,
BUPLN mengalami peningkatan menjadi Direktorat Jenderal Putang dan Lelang
Negara (DJPLN), lalu pada masa Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen
Keuangan pada tahun 2006, pengurusan piutang negara dan pelayanan lelang
digabungkan dengan fungsi pengelolaan kekayaan negara, sehingga berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Republik Indonesia, DJPLN berubah menjadi Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), dan nama DJKN bertahan hingga hari ini di umurnya yang
ke-17. (Narasi/Foto : Seksi HI)