Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Purwakarta > Berita
KPKNL Purwakarta Hadiri Penyerahan Sertipikat Tanah BMN Atas 299 Bidang Tanah di KSOP Kelas II Patimban
Irfan Fanasafa
Selasa, 17 Januari 2023   |   133 kali

Purwakarta – Kepala KPKNL Purwakarta menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah Barang Milik Negara (BMN) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Patimban Melalui Program Percepatan Pensertipikatan Tanah Tahun Anggaran 2022 bertempat di KSOP Kelas II Patimban Kabupaten Subang (12/01). Acara yang diinisiasi oleh KSOP Kelas II Patimban merupakan ‘buah’ sinergi positif antara KPKNL Purwakarta, Kantor Pertanahan Subang dan KSOP Kelas II Patimban dalam program percepatan pensertipikatan tanah BMN 2022.

Pada acara tersebut diserahkan sertipikat atas 299 bidang tanah atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Perhubungan RI. Secara umum Progran sertifikasi tanah milik negara telah dijalankan sejak 2013. Sekitar 47 persen dari total tanah yang tercatat di pemerintah pusat telah bersertifikat. DJKN menargetkan sekitar 6.700 bidang tanah disertifikasi di tahun 2019, sekitar 15.000 bidang di 2020, dan berkelanjutan hingga seluruhnya selesai pada 2022.

KPKNL Purwakarta selaku pengelola barang telah melakukan berbagai upaya demi suksesnya Program Percepatan Pensertipikatan BMN Tahun Anggaran 2022 diantaranya Rapat Koordinasi pada tanggal 04 Agustus 2022 yang mengundang 13 Satuan dengan agenda pokok pembahasan progress capaian pada masing-masing bidang tanah yang dimohonkan, konfirmasi dan verifikasi hasil pelaksanaan pengukuran di lapangan dan konfirmasi dan verifikasi bidang tanah yang terindikasi belum bersertipikat dengan status clean dan clear.

Kegiatan sertipikasi BMN merupakan implementasi atas Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dimana disebutkan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Sertipikasi tanah merupakan bentuk pengamanan BMN dimana tanah harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. (Narasi : Seksi HI) 

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta - 41111
(0264) 8227888
(0264) 8225765
kpknlpurwakarta@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini