Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Purwakarta melalui beberapa saluran berikut:
Area Pelayanan Terpadu (APT)
KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta 41111
Surat Elektronik (e-mail layanan)
kpknl.purwakarta@kemenkeu.go.id
Telepon
02648227888
Whatsapp Layanan
081287009645
Surat Elektronik (e-mail pengaduan)
pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id
Whatsapp Pengaduan
081395309732
Layanan PPID
Email: ppid.kpknlpurwakarta@kemenkeu.go.id
Kemenkeu PRIME
Telepon ke 134
Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
WhatsApp : 0813 1000 4134
Webform pada website kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Live chat pada website kemenkeu.go.id dan kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022
tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d Jumat, Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau kode etik pegawai DJK dengan cara:
1. Datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu KPKNL Purwakarta
2. Telephone : (0264) 8227888
3. Whatsapp Pengaduan : 081395309732
4. Email Pengaduan : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id
5. Span Lapor ( https://www.lapor.go.id )
6. Wise Kementerian Keuangaan ( Https://www.wise.kemenkeu.go.id )