Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Purwakarta

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Purwakarta melalui beberapa saluran berikut:


 

Area Pelayanan Terpadu (APT)

KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta 41111


Surat Elektronik (e-mail layanan)

kpknl.purwakarta@kemenkeu.go.id


Telepon

02648227888


Whatsapp Layanan

081287009645


Surat Elektronik (e-mail pengaduan)

pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id


Whatsapp Pengaduan

081395309732


Layanan PPID

Email: ppid.kpknlpurwakarta@kemenkeu.go.id


 

Kemenkeu PRIME


Telepon ke 134

Email : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

WhatsApp : 0813 1000 4134

Webform pada website kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id

Live chat pada website kemenkeu.go.id dan kemenkeu-prime.kemenkeu.go.id

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d Jumat,  Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB

b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya. 

D.
Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau kode etik pegawai DJK dengan cara:

1. Datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu KPKNL Purwakarta

2. Telephone  : (0264) 8227888

3. Whatsapp Pengaduan : 081395309732

4. Email Pengaduan : pengaduan_kpknlpwk@kemenkeu.go.id

5. Span Lapor ( https://www.lapor.go.id )

6. Wise Kementerian Keuangaan ( Https://www.wise.kemenkeu.go.id )

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;

1. Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Purwakarta dengan menunjukkan identitas diri
2. Petugas Pengaduan  memasukkan laporan Pengaduan kedalam aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  3. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  4. Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Purwakarta dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan


Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor jelas
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.


Floating Icon