Kanwil DJKN Jawa Barat Dorong Percepatan Sertipikasi dan Akurasi Data Informasi Geospasial Tematik BMN
Thobby Maulana Pasha
Senin, 13 Oktober 2025 |
178 kali
Garut — Kanwil
DJKN Jawa Barat selenggarakan sharing session dan monitoring-evaluasi capaian target akurasi data Informasi Geospasial Tematik
Barang Milik Negara (IGT BMN) periode triwulan III tahun 2025. Kegiatan berlangsung
pada 8-10 Oktober 2025 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut
dengan dihadiri oleh jajaran dari Kementerian ATR/BPN, Direktorat Penilaian
DJKN, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi (TSI) DJKN, Direktorat Perumusan
Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN, serta seluruh KPKNL di wilayah Jawa
Barat.
Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara (IGT BMN) adalah pembuatan peta tematik yang memuat data spasial dan atribut tema-tematik terkait BMN, khususnya tanah, yang dikelola oleh DJKN. IGT BMN bertujuan untuk menyajikan data geospasial dan atribut informasi (seperti luas, koordinat, status sertifikat, NIB, dan kepemilikan) secara valid, terintegrasi, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset negara.
Dalam sambutannya,
Direktur Penilaian DJKN yang hadir secara daring, memberi apresiasi terhadap
capaian positif Kanwil DJKN Jawa Barat dalam percepatan penyelesaian IGT BMN,
sekaligus menyampaikan terima kasih kepada KPPN Garut atas kesediaan mendukung sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk
mendiskusikan hambatan teknis di lapangan dan menyelaraskan langkah agar target
penyelesaian IGT BMN dapat tercapai secara efektif. Dilanjutkan dengan pemaparan
dari Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis, para peserta diberikan pengantar mengenai isu-isu strategis yang akan
dibahas, sekaligus menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas unit, peran aktif
KPKNL, serta penanaman budaya berbasis data dalam pengelolaan kekayaan negara.
Pemaparan
dari Direktorat Penilaian DJKN menyoroti capaian positif IGT BMN di wilayah
Jawa Barat, meski masih ditemui berbagai kendala teknis yang harus segera
diatasi. Direktorat TSI DJKN menjelaskan bahwa data tanah BMN dari Sistem Informasi
Manajemen Aset Negara (SIMAN) belum mencakup semua informasi pengelolaan,
sehingga integrasi dengan data Kementerian ATR/BPN melalui sistem Komputerisasi
Kegiatan Pertanahan (KKP) menjadi penting. Sinkronisasi data yang secara sistem
dilakukan seminggu sekali, serta masih adanya perbedaan atribut (nama, luas,
koordinat, NIB), menjadi tantangan utama yang memerlukan koordinasi berjenjang
dari pusat sampai daerah. Sementara itu, Direktorat PKKN menyebut bahwa akibat
adanya likuidasi satker pada K/L, terdapat sebagian data hilang yang mana telah
dilakukan pendataan ulang untuk kemudian diteruskan ke satker guna dilakukan
pemetaan kembali. Direktorat PKKN juga meminta agar KPKNL dapat memperkuat
monitoring dan evaluasi agar pembaruan data di SIMAN dapat dilakukan oleh
satker dengan tertib dan benar.
Direktur
Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan
Pertanahan pada Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN
menegaskan bahwa IGT BMN adalah bagian integral dari Kebijakan Satu Peta
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden 23 Tahun 2021. Ia menyebut
bahwa perjanjian kerja sama antara DJKN dan ATR/BPN yang ditandatangani pada 24
Oktober 2024 menjadi kerangka hukum bagi pertukaran data pertanahan antara
sistem KKP dan SIMAN. Namun, dalam praktiknya masih muncul hambatan seperti adanya
dokumen tidak lengkap, sulitnya Kantor Pertanahan membedakan antara proyek IGT
dan berkas rutin, ataupun kasus sertipikat belum clean & clear karena masih atas nama pihak ketiga. Data yang sudah divalidasi kadang tidak muncul di
SIMAN, dan koreksi luas tanah tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Kantor Pertanahan.
Ia juga menekankan bahwa untuk menyelaraskan dengan Surat Sekretaris Dirjen
PHPT No. B/AT.02/1337-400.18/VII/2025 tentang validasi sertipikat, satker yang akan
mengajukan verifikasi dan validasi data harus melalui koordinasi Kantor
Pertanahan dengan menyiapkan sertipikat asli maupun file hasil pindaian.
Secara garis besar, capaian IGT BMN triwulan III tahun 2025 di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat telah menunjukkan hal yang positif. Meski demikian, sejumlah persoalan teknis perlu diselesaikan, terutama terkait sinkronisasi dan validasi data dengan Kementerian ATR/BPN. Direktorat PKKN menyatakan bahwa data hilang telah dikoordinasikan dengan satker, sementara Kementerian ATR/BPN menyampaikan komitmennya untuk mendukung pencapaian target baik dengan mempermudah proses administrasi sertipikasi BMN, maupun penyelesaian permasalahan di lapangan melalui koordinasi di Kantor Pertanahan dan eskalasi secara berjenjang ke Kantor Wilayah dan Pusat. DJKN Pusat menegaskan bahwa IGT adalah salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) strategis yang harus diprioritaskan—terutama terhadap objek tanah yang sudah clean & clear. Mengingat status aset yang semakin beragam, diperkirakan tantangan di tahun 2026 akan lebih kompleks. Sehingga penguatan koordinasi, peningkatan mutu data pertanahan, dan perencanaan pendanaan yang matang menjadi kunci agar target IGT BMN dapat tercapai secara optimal. (Seksi HI KPKNL Purwakarta)
Foto Terkait Berita