Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Purwakarta
Kanwil DJKN Jawa Barat Dorong Percepatan Sertipikasi dan Akurasi Data Informasi Geospasial Tematik BMN

Kanwil DJKN Jawa Barat Dorong Percepatan Sertipikasi dan Akurasi Data Informasi Geospasial Tematik BMN

Thobby Maulana Pasha
Senin, 13 Oktober 2025 |   178 kali

Garut — Kanwil DJKN Jawa Barat selenggarakan sharing session dan monitoring-evaluasi capaian target akurasi data Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara (IGT BMN) periode triwulan III tahun 2025. Kegiatan berlangsung pada 8-10 Oktober 2025 di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Garut dengan dihadiri oleh jajaran dari Kementerian ATR/BPN, Direktorat Penilaian DJKN, Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi (TSI) DJKN, Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN, serta seluruh KPKNL di wilayah Jawa Barat.


Informasi Geospasial Tematik Barang Milik Negara (IGT BMN) adalah pembuatan peta tematik yang memuat data spasial dan atribut tema-tematik terkait BMN, khususnya tanah, yang dikelola oleh DJKN. IGT BMN bertujuan untuk menyajikan data geospasial dan atribut informasi (seperti luas, koordinat, status sertifikat, NIB, dan kepemilikan) secara valid, terintegrasi, dan dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan aset negara.


Dalam sambutannya, Direktur Penilaian DJKN yang hadir secara daring, memberi apresiasi terhadap capaian positif Kanwil DJKN Jawa Barat dalam percepatan penyelesaian IGT BMN, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada KPPN Garut atas kesediaan mendukung sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang penting untuk mendiskusikan hambatan teknis di lapangan dan menyelaraskan langkah agar target penyelesaian IGT BMN dapat tercapai secara efektif. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Subdirektorat Standardisasi Penilaian Bisnis, para peserta diberikan pengantar mengenai isu-isu strategis yang akan dibahas, sekaligus menggarisbawahi pentingnya koordinasi lintas unit, peran aktif KPKNL, serta penanaman budaya berbasis data dalam pengelolaan kekayaan negara.

 

Pemaparan dari Direktorat Penilaian DJKN menyoroti capaian positif IGT BMN di wilayah Jawa Barat, meski masih ditemui berbagai kendala teknis yang harus segera diatasi. Direktorat TSI DJKN menjelaskan bahwa data tanah BMN dari Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) belum mencakup semua informasi pengelolaan, sehingga integrasi dengan data Kementerian ATR/BPN melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) menjadi penting. Sinkronisasi data yang secara sistem dilakukan seminggu sekali, serta masih adanya perbedaan atribut (nama, luas, koordinat, NIB), menjadi tantangan utama yang memerlukan koordinasi berjenjang dari pusat sampai daerah. Sementara itu, Direktorat PKKN menyebut bahwa akibat adanya likuidasi satker pada K/L, terdapat sebagian data hilang yang mana telah dilakukan pendataan ulang untuk kemudian diteruskan ke satker guna dilakukan pemetaan kembali. Direktorat PKKN juga meminta agar KPKNL dapat memperkuat monitoring dan evaluasi agar pembaruan data di SIMAN dapat dilakukan oleh satker dengan tertib dan benar.

 

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan pada Ditjen PHPT Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa IGT BMN adalah bagian integral dari Kebijakan Satu Peta sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden 23 Tahun 2021. Ia menyebut bahwa perjanjian kerja sama antara DJKN dan ATR/BPN yang ditandatangani pada 24 Oktober 2024 menjadi kerangka hukum bagi pertukaran data pertanahan antara sistem KKP dan SIMAN. Namun, dalam praktiknya masih muncul hambatan seperti adanya dokumen tidak lengkap, sulitnya Kantor Pertanahan membedakan antara proyek IGT dan berkas rutin, ataupun kasus sertipikat belum clean & clear karena masih atas nama pihak ketiga. Data yang sudah divalidasi kadang tidak muncul di SIMAN, dan koreksi luas tanah tidak bisa dilakukan secara langsung oleh Kantor Pertanahan. Ia juga menekankan bahwa untuk menyelaraskan dengan Surat Sekretaris Dirjen PHPT No. B/AT.02/1337-400.18/VII/2025 tentang validasi sertipikat, satker yang akan mengajukan verifikasi dan validasi data harus melalui koordinasi Kantor Pertanahan dengan menyiapkan sertipikat asli maupun file hasil pindaian.

 

Secara garis besar, capaian IGT BMN triwulan III tahun 2025 di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat telah menunjukkan hal yang positif. Meski demikian, sejumlah persoalan teknis perlu diselesaikan, terutama terkait sinkronisasi dan validasi data dengan Kementerian ATR/BPN. Direktorat PKKN menyatakan bahwa data hilang telah dikoordinasikan dengan satker, sementara Kementerian ATR/BPN menyampaikan komitmennya untuk mendukung pencapaian target baik dengan mempermudah proses administrasi sertipikasi BMN, maupun penyelesaian permasalahan di lapangan melalui koordinasi di Kantor Pertanahan dan eskalasi secara berjenjang ke Kantor Wilayah dan Pusat. DJKN Pusat menegaskan bahwa IGT adalah salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) strategis yang harus diprioritaskan—terutama terhadap objek tanah yang sudah clean & clear. Mengingat status aset yang semakin beragam, diperkirakan tantangan di tahun 2026 akan lebih kompleks. Sehingga penguatan koordinasi, peningkatan mutu data pertanahan, dan perencanaan pendanaan yang matang menjadi kunci agar target IGT BMN dapat tercapai secara optimal. (Seksi HI KPKNL Purwakarta)

Foto Terkait Berita

Floating Icon