KPKNL PURWAKARTA RAIH JUARA I UNIT PENGELOLA RISIKO SE KANWIL DJKN JAWA BARAT 2025
Ratna Astuti
Kamis, 16 April 2026 |
79 kali
Pada tanggal 15-16 April 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan Rapat Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Kanwil DJKN Jabar Periode Triwulan I Tahun 2026. Rapat dibuka oleh Bapak Dudung Rudi Hendratna selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat dan dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Cirebon, KPKNL Purwakarta dan KPKNL Tasikmalaya.
Pelaksanaan Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Kantor Wilayah
DJKN Jawa Barat Periode
Triwulan I Tahun 2026 ini
dengan agenda:
pembahasan capaian kinerja
Kanwil DJKN Jawa Barat periode s.d triwulan I tahun 2026; pembahasan terkait
dengan manajemen risiko di Kanwil DJKN Jawa Barat; pembahasan terkait
usulan bahan Rapat Kerja Pimpinan
DJKN; dan pemberian penghargaan
kategori Nilai Kinerja Organisasi (NKO) dan Unit Pengelola Risiko (UPR) terbaik kepada KPKNL
di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. KPKNL Purwakarta diberi penghargaan Juara I Unit Pengelola Risiko Tahun 2025 se Kanwil DJKN Jabar.
Manajemen risiko pada Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN serta asset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; serta mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran dan peningkatan kinerja.
Pelaksanaan manajemen risiko di Kementerian Keuangan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 105/KMK.02/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, dimana pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk 2 (dua) klasifikasi manajemen risiko yaitu risiko organisasi dan risiko APBN, kontijensi dan neraca (AKN).
Manajemen risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang
didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko pada tingkat yang dapat
diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran. Keterlibatan pemangku kepentingan sangat penting dalam
tata kelola risiko karena meningkatkan pemahaman tentang risiko dan menumbuhkan
kepercayaan, memastikan berbagai perspektif dipertimbangkan. Dengan tata kelola yang baik dalam manajemen
risiko KPKNL Purwakarta bisa melakukan penanganan lebih cepat terhadap
sumber-sumber yang mengancam tujuan organisasi. organisasi bisa berkembang
dengan stabil sesuai target kerjanya. Hal ini
menghasilkan pengambilan keputusan dan hasil yang lebih efektif.
Sebagai bentuk implementasi manajemen risiko pada Kementerian Keuangan, manajemen risiko terdiri dari Unit Pemilik Risiko (UPR), Unit Kepatuhan
Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Unit Pemilik Risiko (UPR) terdiri dari beberapa tingkatan, di mulai
dari UPR Tingkat Unit Eselon III sampai dengan Tingkat
Kementerian. Sedangkan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yaitu
unit yang menjalankan tugas fungsi kepatuhan internal. Serta Inspektorat
Jenderal merupakan auditor atas penerapan manajemen risiko pada UPR.
KPKNL Purwakarta sebagai salah satu Unit
Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon III memperoleh
apresiasi penghargaan Juara I Unit Pengelola Risiko Tahun 2025 se Kanwil DJKN Jabar, hal ini menjadi
pemantik bagi seluruh pegawai agar selalu meningkatkan budaya sadar risiko
dalam organisasi KPKNL Purwakarta, sehingga tercipta tata kelola risiko yang efektif,
berfikir kritis dalam manajemen risiko dan mendorong tindakan proaktif sehingga meningkatkan upaya kolaboratif dalam
manajemen risiko KPKNL Purwakarta.
Penulis: Ratna Astuti
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |
Foto Terkait Artikel