Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Purwakarta
KPKNL PURWAKARTA RAIH JUARA I UNIT PENGELOLA RISIKO SE KANWIL DJKN JAWA BARAT 2025

KPKNL PURWAKARTA RAIH JUARA I UNIT PENGELOLA RISIKO SE KANWIL DJKN JAWA BARAT 2025

Ratna Astuti
Kamis, 16 April 2026 |   79 kali

Pada tanggal 15-16 April 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara  (DJKN)  Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan Rapat Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Kanwil DJKN Jabar Periode Triwulan I Tahun 2026. Rapat  dibuka oleh Bapak Dudung Rudi Hendratna selaku Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat dan dihadiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Cirebon, KPKNL Purwakarta dan KPKNL Tasikmalaya.


Pelaksanaan Dialog Kinerja dan Risiko Organisasi (DKRO) Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Periode Triwulan I Tahun 2026 ini dengan agenda: pembahasan capaian kinerja Kanwil DJKN Jawa Barat periode s.d triwulan I tahun 2026; pembahasan terkait dengan manajemen risiko di Kanwil DJKN Jawa Barat; pembahasan terkait usulan bahan Rapat Kerja Pimpinan DJKN; dan pemberian penghargaan kategori Nilai Kinerja Organisasi (NKO)  dan Unit Pengelola Risiko (UPR)  terbaik kepada KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Jawa Barat. KPKNL Purwakarta diberi penghargaan Juara I Unit Pengelola Risiko  Tahun 2025 se Kanwil DJKN Jabar.

Manajemen risiko pada Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.01/2021 tentang Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan untuk menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN serta asset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang; serta mengoptimalkan pencapaian visi, misi, sasaran dan peningkatan kinerja.


Pelaksanaan manajemen risiko di Kementerian Keuangan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 105/KMK.02/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara, dimana pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilakukan untuk 2 (dua) klasifikasi manajemen risiko yaitu risiko organisasi dan risiko APBN, kontijensi dan neraca (AKN).


Manajemen risiko merupakan proses sistematis dan terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai terhadap pencapaian sasaran. Keterlibatan pemangku kepentingan sangat penting dalam tata kelola risiko karena meningkatkan pemahaman tentang risiko dan menumbuhkan kepercayaan, memastikan berbagai perspektif dipertimbangkan.  Dengan tata kelola yang baik dalam manajemen risiko KPKNL Purwakarta bisa melakukan penanganan lebih cepat terhadap sumber-sumber yang mengancam tujuan organisasi. organisasi bisa berkembang dengan stabil sesuai target kerjanya. Hal ini menghasilkan pengambilan keputusan dan hasil yang lebih efektif.

Sebagai bentuk implementasi manajemen risiko pada Kementerian Keuangan, manajemen  risiko    terdiri  dari  Unit  Pemilik  Risiko  (UPR),  Unit  Kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Unit Pemilik Risiko (UPR)  terdiri dari beberapa tingkatan, di mulai dari UPR Tingkat Unit Eselon III sampai dengan Tingkat Kementerian. Sedangkan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yaitu unit yang menjalankan tugas fungsi kepatuhan internal. Serta Inspektorat Jenderal merupakan auditor atas penerapan manajemen risiko pada UPR.

KPKNL Purwakarta sebagai salah satu Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon III memperoleh apresiasi penghargaan Juara I Unit Pengelola Risiko  Tahun 2025 se Kanwil DJKN Jabar, hal ini menjadi pemantik bagi seluruh pegawai agar selalu meningkatkan budaya sadar risiko dalam organisasi KPKNL Purwakarta, sehingga tercipta tata kelola risiko yang efektif, berfikir kritis dalam manajemen risiko dan mendorong tindakan proaktif  sehingga meningkatkan upaya kolaboratif dalam manajemen risiko KPKNL Purwakarta.

 Penulis:  Ratna Astuti

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Foto Terkait Artikel

Floating Icon