Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pontianak > Berita
15 Sertifikat Diserahkan!
N/a
Rabu, 26 November 2014   |   736 kali

Landak - Kantor pertanahan Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa 25 November 2014 menyelenggarakan acara Penyerahan Sertifikat Hak Pakai hasil Program Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN)  berupa tanah tahun 2014. Sebanyak 15 bidang tanah yang menjadi target sertifikasi BMN di Kabupaten Landak semuanya sudah diselesaikan dengan terbitnya sertifikat. Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Pakai a.n. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepolisian Republik Indonesia sebanyak 12 sertifikat dan unit vertikal Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia di Kabupaten Landak memperoleh tiga sertifikat. Acara serah terima Sertifikat dimulai tepat pukul 10.00 WIB dihadiri oleh perwakilan dari pihak POLRI dan Kementerian Agama di lingkungan Kabupaten  Landak selaku Pengguna Barang,  pihak Kanwil DJKN Kalimantan Barat  dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak selaku Pengelola Barang  serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Landak.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Harris Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh BMN berupa tanah wajib disertifikatkan a.n. Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kementerian/Lembaga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 dan PP 6 tahun 2006 yang telah diganti dengan PP 27 tahun 2014. Mengacu pada ketentuan tersebut Harris Simanjuntak berkomitmen bahwa program sertifikasi BMN berupa tanah harus didukung dan menjadi prioritas guna menyukseskannya. Hal ini dibuktikan dengan telah selesainya seluruh target bidang tanah yang ada di wilayah kerjanya. Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap program sertifikasi ini.

Pada sesi berikutnya, mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Ismu Bintoro menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Landak atas capaian target 100 % dalam program sertifikasi BMN berupa tanah tahun 2014 ini. Apresiasi juga disampaikan kepada perwakilan dari pihak POLRI dan Kementerian Agama atas kerja sama dan peran aktifnya selaku pengguna barang, karena tanpa peran aktif dan kerja sama yang baik dari kedua pihak tersebut prestasi pencapaian target tersebut tidak mungkin dapat dicapai.

Prestasi yang dicapai oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Landak ini diharapkan dapat memotivasi kantor pertanahan yang lain khususnya di wilayah Kalimantan Barat untuk melakukan hal yang sama, dan kerja sama yang sudah terjalin dengan baik dapat dipertahankan atau bahkan ditingkatkan. Ismu Bintoro juga menyampaikan bahwa untuk sementara sertifikat asli dari BMN berupa tanah agar disimpan/diamankan oleh pihak Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Hal ini mengingat saat ini pihak DJKN selaku Pengelola Barang sedang mengupayakan ruangan yang memadai dan aman bagi penyimpanan dokumen tersebut. Apabila sarana dan prasarana penyimpanan dokumen dimaksud sudah tersedia maka Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan sertifikat asli dan dokumen-dokemen lain yang setara kepada pihak DJKN selaku Pengelola Barang.

Disampaikan pula bahwa pada tahun 2015 nanti, Kalimantan Barat masih akan memperoleh alokasi target bidang tanah yang akan disertifikatkan sejumlah 200 bidang. Satuan kerja yang masih memiliki bidang tanah yang belum bersertifikat diharapkan segera menginventarisir bidang tanah yang berada dalam penguasaannya dan menyampaikan datanya kepada KPKNL Pontianak maupun KPKNL Singkawang. Untuk memperlancar proses sertifikasi diharapkan pihak satuan kerja menunjuk petugas yang akan menangani sehingga dapat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dan mempermudah dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Acara dilanjutkan dengan serah terima Sertifikat Hak Pakai dan penanda tanganan Berita Acara Serah Terima Sertifikat Hak Pakai. Kepala Bidang PKN Ismu Bintoro mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Barat menyerahkan 12  sertifikat Hak Pakai kepada Wakil Kepala Polisi Resor Kabupaten Landak Bastian yang mewakili pihak POLRI. Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Harris Simanjuntak menyerahkan tiga sertifikat Hak Pakai kepada Muklis yang mewakili pihak Kementerian Agama, pada kesempatan tersebut ditegaskan bahwa sertifikat Hak Pakai berlaku selama tanah tersebut masih digunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan oleh Pihak Kantor Pertanahan dengan Pihak POLRI dan Kementerian Agama dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Letjen Sutoyo No. 19 Pontianak - 78116
(0561) 735269
(0561) 741891
kpknlpontianak@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini