Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Pontianak
Semarak Gebyar Lelang Serentak BPA Kejaksaan RI di KPKNL Pontianak

Semarak Gebyar Lelang Serentak BPA Kejaksaan RI di KPKNL Pontianak

Lunda Nine Aleva
Kamis, 13 Agustus 2026 |   12 kali

Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak bersama Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Barat menyelenggarakan Gebyar Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia pada 12–13 Agustus 2026. Bertempat di Aula KPKNL Pontianak, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan negara melalui pelaksanaan lelang yang transparan dan akuntabel.

Pada 12 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang. Sementara itu, pada 13 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem) turut melakukan pemantauan secara daring terhadap pelaksanaan lelang pada sejumlah satuan kerja, sementara masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri di Wilayah Kalimantan Barat hadir secara langsung di Aula KPKNL Pontianak selama pelaksanaan lelang berlangsung. Pelaksanaan lelang dipimpin oleh Budi, Pelelang Ahli Muda pada KPKNL Pontianak.

Beragam barang rampasan ditawarkan dalam kegiatan lelang tersebut, mulai dari kendaraan roda empat hingga emas. Antusiasme peserta turut terlihat selama pelaksanaan lelang, tercermin dari tingginya minat masyarakat terhadap objek lelang yang ditawarkan. Dari pelaksanaan lelang tersebut, barang yang berhasil terjual menghasilkan pokok lelang sebesar Rp1,5 miliar dan memberikan kontribusi PNBP sekitar Rp45 juta.

Barang rampasan merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara. Setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, barang rampasan tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.

Pelaksanaan lelang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan aset. Mengingat barang rampasan tetap memiliki nilai ekonomi, optimalisasi melalui lelang dapat mencegah terjadinya kerusakan fisik maupun timbulnya biaya pemeliharaan yang semakin besar. Dengan demikian, aset tersebut dapat dioptimalkan menjadi penerimaan negara melalui mekanisme lelang.

Melalui lelang, barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum dapat dioptimalkan menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi. Seluruh hasil lelang barang rampasan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung penerimaan negara dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Kegiatan Gebyar Lelang Serentak BPA Kejaksaan RI ini sekaligus memperkuat kolaborasi antara KPKNL Pontianak dan Kejaksaan dalam mendukung proses penegakan hukum melalui pengelolaan dan pemulihan aset negara. Sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Foto Terkait Berita

Floating Icon