Semarak Gebyar Lelang Serentak BPA Kejaksaan RI di KPKNL Pontianak
Lunda Nine Aleva
Kamis, 13 Agustus 2026 |
12 kali
Pontianak – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak
bersama Kejaksaan Negeri di wilayah Kalimantan Barat menyelenggarakan Gebyar
Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia pada
12–13 Agustus 2026. Bertempat di Aula KPKNL Pontianak, kegiatan ini menjadi
salah satu bentuk sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan barang rampasan
negara melalui pelaksanaan lelang yang transparan dan akuntabel.
Pada 12 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan dari Kejaksaan
Negeri Sanggau, Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sementara itu, pada 13 Agustus 2026, lelang dilaksanakan untuk barang rampasan
dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Pemulihan Aset (Aspem)
turut melakukan pemantauan secara daring terhadap pelaksanaan lelang pada
sejumlah satuan kerja, sementara masing-masing perwakilan dari Kejaksaan Negeri
di Wilayah Kalimantan Barat hadir secara langsung di Aula KPKNL Pontianak
selama pelaksanaan lelang berlangsung.
Beragam barang rampasan ditawarkan dalam kegiatan lelang tersebut, mulai
dari kendaraan roda empat hingga emas. Antusiasme peserta turut terlihat selama
pelaksanaan lelang, tercermin dari tingginya minat masyarakat terhadap objek
lelang yang ditawarkan. Dari pelaksanaan lelang tersebut, barang yang berhasil
terjual menghasilkan pokok lelang sebesar Rp1,5 miliar dan memberikan
kontribusi PNBP sekitar Rp45 juta.
Barang rampasan merupakan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan putusan
pengadilan dirampas untuk negara. Setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang berlaku, barang rampasan tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.
Pelaksanaan lelang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemulihan
aset. Mengingat barang rampasan tetap memiliki nilai ekonomi, optimalisasi
melalui lelang dapat mencegah terjadinya kerusakan fisik maupun timbulnya biaya
pemeliharaan yang semakin besar. Dengan demikian, aset tersebut dapat
dioptimalkan menjadi penerimaan negara melalui mekanisme lelang.
Melalui lelang, barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses
penegakan hukum dapat dioptimalkan menjadi aset yang memberikan nilai ekonomi.
Seluruh hasil lelang barang rampasan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara
sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk mendukung penerimaan negara
dan pada akhirnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Kegiatan Gebyar Lelang Serentak BPA Kejaksaan RI ini sekaligus memperkuat
kolaborasi antara KPKNL Pontianak dan Kejaksaan dalam mendukung proses
penegakan hukum melalui pengelolaan dan pemulihan aset negara. Sinergi tersebut
diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan pengelolaan barang
rampasan yang efektif, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal
bagi negara dan masyarakat.
Foto Terkait Berita