Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Pontianak melalui beberapa saluran berikut:
1. Area
Pelayanan Terpadu (APT) : Jl.
Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak
2. Surat Elektronik (e-mail layanan) : ppid.kpknlpontianak@kemenkeu.go.id
3. Telepon : (0561)
735269
4. Whatsapp
Layanan : +62
821-7789-4780
5. Surat Elektronik (e-mail pengaduan) : ppid.kpknlpontianak@kemenkeu.go.id
6. Whatsapp
Pengaduan : +62
821-7789-4780
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Prosedur Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan
DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan
melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, Website WISE
Kementerian Keuangan, website SP4N LAPOR.
Waktu Layanan
A. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00
B. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan
pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat: