Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Informasi Publik KPKNL Pontianak

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A.
Kanal Layanan Informasi Publik

Anda dapat mengakses seluruh layanan pengelolaan kekayaan negara, pengurusan piutang negara, layanan lelang, dan dukungan fungsi penilaian pada KPKNL Pontianak melalui beberapa saluran berikut:

1.    Area Pelayanan Terpadu  (APT)         : Jl. Letjen Sutoyo No. 19, Pontianak

2.    Surat Elektronik (e-mail layanan)        ppid.kpknlpontianak@kemenkeu.go.id

3.    Telepon                                               : (0561) 735269

4.    Whatsapp Layanan                             : +62 821-7789-4780

5.    Surat Elektronik (e-mail pengaduan)  : ppid.kpknlpontianak@kemenkeu.go.id

6.    Whatsapp Pengaduan                         : +62 821-7789-4780

B.
Biaya Layanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Prosedur Pengaduan

Masyarakat dapat melaporkan Pengaduan terkait layanan DJKN dengan cara datang langsung ke Area Pelayanan Terpadu, menyampaikan melalui Whatsapp Pengaduan, Saluran Telepon, Surat elektronik, Website WISE Kementerian Keuangan, website SP4N LAPOR.

C.
Waktu Layanan Informasi Publik

Waktu Layanan

A. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 16.00

B. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.

D.
Prosedur Pengaduan


Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:

  1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Pontianak (Jl. Letnan Jendral Sutoyo No.19, Kota Pontianak)
  2. Telepon (0561) 735269
  3. Whatsapp Pengaduan (0821-7789-4780)
  4. Email Pengaduan (kpknlpontianak@kemenkeu.go.id)
  5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
  6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)

 Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke KPKNL Pontianak dengan menunjukan identitas diri;
  2. Petugas pengaduan memasukan laporan pengaduan ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor;
  5. Petugas Pengaduan memasukan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli pengaduan diarsipkan pada KPKNL Pontianak dan dapat dikirim ke Unit Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan. 

 Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; 
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan misalnya bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor;
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.

 

Floating Icon