Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Berita
Wujud Komitmen dan Kolaborasi KPKNL Pematang Siantar dan Kejari Pematang Siantar Kelola Barang Rampasan Negara
Widya Aprilina Sinaga
Jum'at, 11 Agustus 2023   |   102 kali

Kamis (10/08) KPKNL Pematang Siantar menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi serta Diskusi mengenai Rencana Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist Precisely, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Urusan Perlengkapan beserta jajaran.

Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Pematang Siantar, Agus Setiyo Pambudi dengan menyampaikan sambutan serta maksud dan tujuan acara diselenggarakan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi mengamanatkan agar Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dapat dioptimalisasi dan dikelola dengan baik.

Beliau juga menyampaikan informasi mengenai Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2023 terhadap 29 (dua puluh sembilan) unit Barang Rampasan yang terdiri dari 20 (dua puluh) unit sepeda motor dan 9 (sembilan) unit handphone. Nilai limit total pada pelaksanaan lelang tersebut adalah sebesar Rp39.692.000,- dengan harga lelang yang terbentuk sebesar Rp92.483.349,- yang dalam hal ini terdapat peningkatan sebesar 233% dari nilai limit yang telah ditetapkan. "Saya sangat mengharapkan sinergi dan kolaborasi ini dapat terlaksana dengan sangat baik, tentunya pengelolaan Barang Rampasan yang lebih baik dapat memberikan manfaat secara langsung baik bagi KPKNL maupun Kejaksaan Negeri Pematang Siantar", ujar Beliau.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Oude Putera Silalahi. Beliau menyampaikan informasi terkait latar belakang terbitnya PMK 145/PMK.06/2021, tugas dan wewenang Menteri Keuangan c.q. KPKNL Pematang Siantar selaku pengelola BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara, tugas dan wewenang Kejaksaan Agung sebagai Pengurus Barang Rampasan Negara, Mekanisme penyelesaian Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status menjadi Barang Milik Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atau melalui lelang, mekanisme pemanfaatan, mekanisme pemusnahan, mekanisme penghapusan, mekanisme penilaian Barang Rampasan Negara serta Pelaporan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Jurist Precisely menyampaikan berkomitmen untuk menyelesaikan pengurusan dan pengelolaan Barang Rampasan Negara melalui penjualan lelang, termasuk untuk Barang Rampasan Negara yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai wajar s.d. 35 juta yang pada dasarnya dapat dilakukan melalui penjualan langsung. Beliau juga menyampaikan informasi terkait Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang Barang Rampasan Negara sebagai implementasi Uang Pengganti.

Adapun terkait dengan Rencana Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang direncanakan akan dibangun sebuah Basis Data Barang Rampasan Negara, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menyampaikan dukungan sepenuhnya dalam proses implementasi program yang dimaksud. "Sinergi ini menjadi salah satu aksi nyata bahwa kita mengimplementasikan nilai Akhlak, dimana salah satunya adalah bentuk kolaboratif", ujar Beliau.

Sebagai tindak lanjut atas penyelenggaraan acara sosialiasi dan diskusi tentang Rencana Optimalisasi Barang Rampasan Negara, KPKNL Pematang Siantar dengan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akan membangun basis data dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara. Dengan adanya basis data tersebut, KPKNL Pematang Siantar dapat berperan lebih aktif dalam penyelesaian pengurusan dan pengelolaan Barang Rampasan Negara, pelaksanaan penilaian, maupun pelaksanaan penjualan melalui lelang. Sedangkan Kejaksaan Negeri Pematang Siantar akan mendapatkan layanan penyelesaian Barang Rampasan Negara secara lebih cepat, sehingga nilai ekonomis Barang Rampasan akan lebih terjaga, serta biaya pemeliharaan maupun tempat penyimpanan Barang Rampasan menjadi lebih efisien. Dengan nilai ekonomis barang rampasan yang sudah terjaga, tentu saja diharapkan akan menghasilkan PNBP yang lebih tinggi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147
(0622) 435935
(0622) 435935
kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini