Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Pematang Siantar

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematangsiantar merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.



KPKNL Pematangsiantar


KPKNL Pematangsiantar berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.79 Pematangsiantar yang merupakan jalur utama untuk menuju lokasi wisata yang paling terkenal, yaitu Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara. Secara geografis, wilayah kerja KPKNL Pematangsiantar terdiri atas Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pak-Pak Bharat.


Wilayah Kerja KPKNL Pematang Siantar


KPKNL Pematangsiantar pertama kali didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 445/KMK.01/2001 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pematang Siantar, yang beralamat di Jalan Adam Malik.

 

Visi dan Misi

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pematang Siantar senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Renstra DJKN Tahun 2020-2024, yaitu:


“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

 

Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pematang Siantar melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :

  1. Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;
  2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
  3. Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;
  4. Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
  5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat

 

Tugas dan Fungsi KPKNL Pematang Siantar

 

Sesuai dengan PMK 154/KMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

  1. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  2. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  3. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  5. pelaksanaan pelayanan penilaian;
  6. pelaksanaan pelayanan lelang;
  7. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  8. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  9. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  10. pelaksanaan administrasi KPKNL.


Struktur Organisasi KPKNL Pematangsiantar 

Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar


Struktur organisasi KPKNL Pematangsiantar terdiri atas Kepala Kantor, Bapak Harmonis Siregar, Kepala Subbagian Umum, 4 (empat) Pejabat Fungsional Pelelang, 4 (empat) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, 1 (satu) Subbagian Umum, 4 Kepala Seksi (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal), dan 9 (sembilan) Pelaksana. Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Pematangsiantar didukung oleh 23 orang pegawai ASN dan 12 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Motto KPKNL Pematangsiantar

Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, KPKNL Pematangsiantar memiliki motto yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu MAULIATE.

  1. MANDIRI, selalu berupaya untuk memaksimalkan sumber daya yang dipunyai untuk kemajuan organisasi
  2. UNGGUL, selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam segala aspek kepada stakeholders.
  3. INTEGRITAS, selalu berupaya untuk berpikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral.
  4. AKUNTABEL, selalu berupaya agar segala tindakan, hasil kerja, serta pelayanan yang diberikan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. TEPAT WAKTU, selalu berupaya untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


Floating Icon