Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Pematangsiantar merupakan salah satu instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara.

KPKNL Pematangsiantar
KPKNL Pematangsiantar berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No.79 Pematangsiantar yang merupakan jalur utama untuk menuju lokasi wisata yang paling terkenal, yaitu Danau Toba di Parapat, Sumatera Utara. Secara geografis, wilayah kerja KPKNL Pematangsiantar terdiri atas Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pak-Pak Bharat.

Wilayah Kerja KPKNL Pematang Siantar
KPKNL Pematangsiantar pertama kali didirikan pada tahun 2002 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 445/KMK.01/2001 dengan nama Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Pematang Siantar, yang beralamat di Jalan Adam Malik.
Visi dan Misi
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KPKNL Pematang Siantar senantiasa berpegang teguh pada visi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan Renstra DJKN Tahun 2020-2024, yaitu:
“Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Untuk menjalankan visi tersebut, KPKNL Pematang Siantar melaksanakan misi yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yakni :
Tugas dan Fungsi KPKNL
Pematang Siantar
Sesuai dengan PMK 154/KMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, KPKNL
menyelenggarakan fungsi:
Struktur Organisasi KPKNL Pematangsiantar
Struktur Organisasi KPKNL Pematang Siantar
Struktur organisasi KPKNL Pematangsiantar terdiri atas Kepala Kantor, Bapak Harmonis Siregar, Kepala Subbagian Umum, 4 (empat) Pejabat Fungsional Pelelang, 4 (empat) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, 1 (satu) Subbagian Umum, 4 Kepala Seksi (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum Informasi, dan Seksi Kepatuhan Internal), dan 9 (sembilan) Pelaksana. Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL Pematangsiantar didukung oleh 23 orang pegawai ASN dan 12 tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Motto KPKNL Pematangsiantar
Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada seluruh stakeholder dan masyarakat, KPKNL Pematangsiantar memiliki motto yang sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu MAULIATE.