Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pematang Siantar > Berita
Pendampingan Pengukuran SBSK dan Implementasi Evaluasi Kinerja BMN (portofolio aset) pada Satker Pengadilan Negeri Sidikalang
Widya Aprilina Sinaga
Jum'at, 16 Juni 2023   |   68 kali

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematang Siantar melaksanakan survei lapangan kegiatan Pengukuran Tingkat Kesesuaian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN Tahun 2023 dengan memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara dan pengumpulan data kinerja BMN dalam rangka implementasi evaluasi kinerja aset (Portofolio Aset). Kegiatan Survei Lapangan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Oude Putera Silalahi serta pelaksana pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Nelli Marta Br. Pangaribuan dan Perasanta Sibuea dan didampingi juga oleh Pejabat Fungsional Penatalaksana Barang, Joy Inosensius Simanjuntak. Survei lapangan dilaksanakan selama 4 (empat) hari kerja pada tanggal 13-16 Juni 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Adapun tujuan pelaksanaan SBSK ini sendiri adalah untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola telah terutilisasi sesuai dengan potensi terbaiknya (the highest and best use principe). SBSK lahir sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan kebijakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai Distinguish Asset Manager yang sesuai dengan roadmap DJKN yaitu melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dengan optimal dan dengan memiliki alat ukur atas aset-aset dibawah pengelolaan DJKN.

Evaluasi kinerja BMN (portofolio aset) merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan mempertimbangkan 6 (enam) indikator, yaitu kepentingan umum, manfaat sosial, kepuasan pengguna, potensi penggunaan masa mendatang, kelayakan finansial dan kondisi teknis.

Kegiatan Pengukuran Kesesuaian Penggunaan BMN dengan SBSK kali ini dilaksanakan pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Sidikalang. Terdapat 26 objek pengukuran pada Satuan Kerja Pengadilan Negeri Sidikalang. Adapun objek pengukuran adalah berupa Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan I, Tanah Bangunan Kantor Pemerintah, Bangunan Gedung Kantor Permanen, serta Rumah Negara. Kedatangan Tim KPKNL Pematang Siantar disambut dengan sangat baik oleh Satuan Kerja terkait.

Metode Pengukuran Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang digunakan oleh Tim KPKNL Pematang Siantar adalah secara self assessment (dilakukan sendiri oleh masing-masing satuan kerja) dengan didampingi oleh petugas dari KPKNL Pematang Siantar. Beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan oleh Satuan Kerja terkait antara lain, Daftar Jumlah dan Nama Pegawai, Denah Kantor, dan Surat Izin/ Surat Keputusan Penghunian Rumah Negara. Adapun data-data yang dikumpulkan dalam proses pengukuran ini disesuaikan dengan indikator yang terdapat pada formulir pengukuran kinerja BMN, yaitu berupa Kode Barang, NUP, Nama Barang, Alamat, Golongan, Tipe, Luas Bangunan, Jumlah Lantai, Dokumen PSP, Luas, Dasar Bangunan, Luas Tanah dan LDB, Jumlah Ruang, Penghuni, dan Luas masing-masing ruang.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sisingamangaraja No.79 - Kota Pematangsiantar 21147
(0622) 435935
(0622) 435935
kpknlsiantar@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini