Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Berita
Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Piagam Mananajemen Risiko
Marthen Lanteng
Kamis, 15 Februari 2024   |   19 kali

Parepare – (15/02) KPKNL Parepare melaksanakan kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Piagam Mananajemen Risiko Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan pada awal tahun memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (PK). PK merupakan dokumen tahunan yang memuat kesepakatan antara pegawai dan atasan langsung, yang berisi sasaran kerja pegawai, indikator kinerja utama/indikator kinerja individu dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tahun tersebut.

Selain menyusun Perjanjian Kerja, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, salah satu tugas Unit Pemilik Risiko (UPR), dalam hal ini KPNKL Parepare, jugas setiap tahunnya menyusun Piagam Manajemen Risiko yang bertujuan menjaga proses manajemen risiko yang efektif, akuntabel, dan transparan. Piagam Manajemen Risiko berisi identifikasi, analisis, dan rencana mitigasi terhadap risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jenderal Sudirman No. 49, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
(0421) 26678
(0421) 28068
kpknlparepare@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini