Parepare – (15/02) KPKNL Parepare melaksanakan
kegiatan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan
Piagam Mananajemen Risiko Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan
pada awal tahun memiliki kewajiban untuk menyusun Perjanjian Kinerja (PK). PK
merupakan dokumen tahunan yang memuat kesepakatan antara pegawai dan atasan
langsung, yang berisi sasaran kerja pegawai, indikator kinerja utama/indikator
kinerja individu dan trajectory target yang harus dicapai dalam periode tahun
tersebut.
Selain menyusun Perjanjian Kerja, sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 Tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, salah satu tugas Unit Pemilik Risiko (UPR), dalam hal ini KPNKL Parepare, jugas setiap tahunnya menyusun Piagam Manajemen Risiko yang bertujuan menjaga proses manajemen risiko yang efektif, akuntabel, dan transparan. Piagam Manajemen Risiko berisi identifikasi, analisis, dan rencana mitigasi terhadap risiko yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi.