Jumat
29/12, KPKNL Parepare menerima Kunjungan dari tim Perumus Kebijakan Akuntansi
PDAM Kota Parepare, Pak Anwar dan Pak Nono hadir berkonsultasi terkait
Perumusan Kebijakan Akuntansi Penghapusan Piutang dan Penghapusan Aset pada
Perusda PDAM Kota Parepare bertempat di KPKNL Parepare pada tanggal 29 Desember
2023. Pengelolaan keuangan yang profesional dan akuntabel menjadi tujuan PDAM
saat ini agar pelayanan dapat menjadi lebih baik, selama ini Piutang tak
tertagih dan aset yang sudah tidak digunakan pada PDAM nilainya cukup
signifikan sehingga dapat mempengaruhi kualitas laporan keuangan. Tim
mendapatkan pencerahan terkait piutang dan aset oleh Plh Kepala Seksi Piutang
Negara dan Plh Kepala seksi PKN, Ashar Hamka, Beliau menjelaskan setidaknya ada
4 hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan kebijakan akuntansi penghapusan
Piutang dan aset yaitu Landasan hukum, Arestasi kewenangan, Sistem Operasional
Prosedur dan Format-format surat yang digunakan. Selanjutnya Ashar selaku
Kepala Seksi Hukum dan Informasi mengharapkan agar pembahasan ini bisa akan
dilakukan dengan lebih lanjut dengan melalui surat permohonan dan diskusi dalam
bentuk rapat pendampingan bersama pimpinan dan pejabat di KPKNL Parepare.