Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Berita
Koordinasi Penghapusan BMD Kendaraan Jabatan BPKAD Kabupaten Barru
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Kamis, 28 Desember 2023   |   11 kali

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barru, Alimuddin beserta jajaran berkesempatan menyambangi KPKNL Parepare pada hari Rabu, 27 Desember 2023. Pertemuan ini dimaksudkan untuk melakukan konsultasi terkait dengan proses penghapusan kendaraan jabatan dengan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah KPKNL Parepare, Asdar Sahlin. 

Hal-hal yang terkait dengan persyaratan, persiapan, dan tahapan proses penilaian menjadi poin penting dalam konsultasi yang telah dilakukan. Merujuk pada kebijakan baru Pemerintah untuk melakukan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa melalui proses lelang ini dilakukan dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Apabila Barang Milik Negara/Daerah dijual tanpa melalui lelang, maka Pemerintah harus menerbitkan suatu Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur hal tersebut.

Untuk itulah kemudian Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pemerintah dapat melakukan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melakukan pelelangan, kepada Pejabat Negara, mantan Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, Kendaraan Perorangan Dinas Milik Daerah dapat dijual tanpa melalui lelang kepada:

a) Gubernur dan Wakil Gubernur;

b) Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

c) Mantan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan

d) Pegawai ASN (pada lingkungan Pemerintah Daerah)

Kontak
Jl. Jenderal Sudirman No. 49, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
(0421) 26678
(0421) 28068
kpknlparepare@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini