Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Berita
Penilaian dalam rangka Penghapusan Barang Milik Daerah dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Kamis, 28 Desember 2023   |   12 kali

Badan Pengelolan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Wajo melaksanakan salah satu fungsi pengelolaan barang milik daerah (BMD) yaitu penghapusan BMD dengan berkolaborasi dengan KPKNL Parepare. Pada tanggal 9-13 Oktober 2023 di kota Sengkang, Kabupaten Wajo, Tim Penilai KPKNL didampingi Kepala Bidang Aset BPKPD Wajo, Bapak Suardi, melakukan penilaian sejumlah kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan kendaraan alat berat berupa buldozer/roller three wheel yang akan dihapus dalam bentuk scrap. Pelaksanaan penilaian tersebut merupakan tindaklanjut atas usulan permohonan penghapusan dengan cara penjualan barang milik daerah (BMD) oleh Sekretariat DPRD, Dinas Dikbud, Dinkes, Dinas PUPR dan Pertanahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, RSUD, dan Disperindag.

Survey lapangan penilaian tersebut berlangsung selama 5 hari dengan melakukan verifikasi kebenaran dokumen dengan fisik, pemeriksaan dan pengecekan fisik kendaraan, pengecekan identitas nomor rangka dan nomor mesin, pengambilan kembali gambar objek kendaraan serta pencarian data pembanding. Asdar Sahlin, bertindak selaku ketua tim penilai menuturkan bahwa, “Hal terpenting yang dilakukan tim adalah memeriksa kembali kebenaran nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang diusulkan serta pendataan kondisi fisik kendaraan secara satu per satu, yang selanjutnya dituangkan dalam Kertas Kerja Survey Lapangan”. Kepala Bidang Aset, Suardi S.sos, menjelaskan “Kegiatan penilaian ini adalah kali kedua bersama KPKNL Parepare, pada pelaksanaan penghapusan sebelumnya kami telah berhasil melelang BMD yang sudah tidak dapat digunakan lagi menjadi penerimaan daerah, kami berharap proses penilaian kedua ini dapat lebih cepat, sehingga kami bisa langsung mengajukan permohonan lelang diakhir tahun 2023 ini”.

Penilaian barang milik daerah ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Kepala SKPD selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab untuk mengajukan usulan pemusnahan dan penghapusan. Dengan dilaksanakannya proses penilaian ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintahan. “Perlu diketahui bahwa Pemkab Wajo saat ini telah berhasil mempertahankan “quattrick” 8 kali berturut-turut sejak tahun2015 hingga 2022 dan mendapatkan OPINI WTP Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tentu pengelolaan asset menjadi salah satu penilaian dalam audit tersebut.” ujar Suardi.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Jenderal Sudirman No. 49, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
(0421) 26678
(0421) 28068
kpknlparepare@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini