Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Berita
Cegah Korupsi Tolak Gratifikasi
Rimadhani Salsabilla Fadhilah
Rabu, 27 Desember 2023   |   24 kali

Pengertian gratifikasi menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 adalah Pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara. Sesuai dengan Surat Edaran KPK Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPKNL Parepare berkomitmen untuk menolak segala bentuk perilaku tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pegawai KPKNL Parepare tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Jika menemukan indikasi terhadap pegawai KPKNL Parepare yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Adapun pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. Atau, dapat laporkan melalui saluran pengaduan KPKNL Parepare. 

Kontak
Jl. Jenderal Sudirman No. 49, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
(0421) 26678
(0421) 28068
kpknlparepare@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini