Penataan Arsip Inaktif KPKNL Parepare. Dilaksanakan oleh seluruh pegawai serta PPNPN KPKNL Parepare pada hari Jum’at, 15 Desember 2023. Penataan arsip bertujuan untuk mengamankan, merapikan, dan menyusun database arsip. Penataan arsip dilaksanakan sesuai dengan PMK 152/PMK.01/2022 jo PMK 196/PMK.01/2019 Tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Adapun, arsip inaktif itu sendiri adalah arsip yang frekuensi penggunaannya
telah menurun dan/ atau yang telah melewati Retensi
Arsip aktif dan diantaranya adalah mewujudkan keseragaman dalam penyelenggaraan
Kearsipan di lingkungan Kementerian Keuangan, menjamin terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan
oleh Kementerian Keuangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam
pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan
terpercaya. Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif menjadi tanggung
jawab Unit Kearsipan. Pemeliharaan terhadap Arsip Inaktif dilakukan melalui kegiatan penataan dan penyimpanan. Dalam melaksanakan Pemeliharaan Arsip Inaktif, Unit
Kearsipan harus menyediakan ruang dan/ atau gedung
sentral Arsip Inaktif (record center) yang merupakan
tempat penyimpanan Arsip Inaktif pada bangunan yang
dirancang untuk penyimpanan Arsip