Pangkalpinang, Kamis, 9 Juni 2022 - Seksi Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang berkolaborasi dengan Bidang Penguatan Pengawasan Tim Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) KPKNL Pangkalpinang mengadakan Internalisasi Sistem Pengendalian Intern dan Pengelolaan Manajemen Risiko serta Sosialisasi terkait Perangkat Pemantauan Pengendalian Utama Tahun 2022.
Yurista Vipriyanti, Sekretaris Tim Pembangunan ZI-WBBM KPKNL Pangkalpinang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC) dalam acara ini. Acara berlangsung di aula KPKNL Pangkalpinang dan diikuti oleh seluruh pegawai. Sebelum memulai acara, dilakukan pembacaan doa yang dipimpin oleh Moch. Encep Iqbal Firdaus TS. Tidak lupa juga untuk menambah semangat pegawai, yel-yel KPKNL Pangkalpinang diserukan.
Sebagai penyaji materi pertama, Alpha Akbar Radytia selaku anggota bidang Penguatan Pengawasan menjelaskan mengenai pengertian risiko hingga bagaimana menganalisis risiko tersebut. Sebelum tahap analisis risiko, Unit Pemilik Risiko (UPR) perlu mengidentifikasi risiko yang mencakup kejadian, penyebab, maupun dampak risiko. Setelah mengestimasi level kemungkinan dan level dampak, level dan besaran suatu risiko dapat ditentukan. Mengakhiri paparannya, Alpha menjelaskan matriks analisis risiko dan memberikan beberapa contoh risiko dan rencana mitigasinya.
Selanjutnya, Muhammad Isdimas Ardagusema sebagai pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal memaparkan materi terkait Pengendalian Intern Tahun 2022 termasuk di dalamnya adalah Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas (EPITE), Pengujian Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA), dan Pemantauan Kode Etik termasuk etika pegawai dalam penggunaan media sosial. Dimas juga mengingatkan bahwa setiap bulan Seksi Kepatuhan Internal akan melakukan pemantauan terhadap proses bisnis (probis) tertentu.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra, Ketua Bidang Penguatan Pengawasan dan Eddy Susanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal. “Seksi Kepatuhan Internal sebagai Unit Kepatuhan Internal III (UKI-III) akan membuat LaporanTemuan Segera (LTS) apabila kriteria ini terjadi. (1) Total penyimpangan ≥50% dari jumlah penyimpangan yang diperkenankan atau (2) Pemilik probis tidak menyampaikan dokumen pemantauan kepada UKI”, ujar Eddy menyampaikan closing statement-nya. Oleh karena itu, Eddy berpesan agar unit pemilik probis menyampaikan dokumen pemantauan melalui nota dinas kepada Seksi Kepatuhan Internal setiap bulan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Dengan
adanya acara ini diharapkan seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang dapat mengetahui
risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pekerjaan sehari-hari serta mengetahui langkah-langkah
apa yang akan diambil dalam menghadapi risiko tersebut. Selain itu, dengan
adanya kegiatan pemantauan diharapkan dapat memitigasi terjadinya penyimpangan. (Seksi
Hukum dan Informasi)