Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Pangkal Pinang

KPKNL Pangkalpinang






Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang merupakan salahunit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) KementerianKeuangan yang berada di bawah Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi, dan BangkaBelitung. KPKNL Pangkalpinang memberikan pelayanan di bidang kekayaannegara, penilaian, dan lelang. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPKNLPangkalpinang menyelenggarakan 10 (sepuluh) fungsi, diantaranya:

1.     inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanankekayaan negara

2.     registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihanserta penghapusan kekayaan negara

3.     pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN)

4.     pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, danoptimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara

5.     pelaksanaan pelayanan penilaian

6.     pelaksanaan pelayanan lelang

7.     penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang

8.     pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutangnegara dan lelang

9.     verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasillelang

10.  pelaksanaan administrasi KPKNL


Adapun Visi dan Misi KPKNL Pangkalpinang dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut :

 

Visi :

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Misi :

1.    Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara.

2.    Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum.

3.    Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara.

4.    Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

5.  Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

KPKNL Pangkalpinang telah memiliki sarana danprasarana yang memadai yang terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerakyang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk melaksanakan tugas dan fungsi. Gedung KPKNL Pangkalpinang diresmikan pada tanggal 4 Maret 2014. KPKNL Pangkalpinang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan TamanSari Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Kepulauan Bangka Belitung adalah provinsi yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Bangka dan Belitung telah lama dikenal sebagai sumber timah terbesar diIndonesia dan memiliki pesona alam pantai yang mengagumkan. Selain dua pulau utama tersebut, terdapat juga pulau-pulau kecil seperti Pulau Lepar, Pulau Pongok, Pulau Mendanau, Pulau Selat Nasik, Pulau Lengkuas, dan masih banyak pulaulainnya. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki keistimewaan berupa pantai yang landai, berpasir putih, dan dihiasi dengan hamparan batu granit. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dikenal sebagai Negeri Serumpun Sebalai yang berarti bahwa kekayaan alam dan pluralisme masyarakat di Provinsi KepulauanBangka Belitung tetap merupakan keluarga besar komunitas (serumpun) yang memiliki perjuangan yang sama untuk menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan dan perdamaian. Sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkalpinang merupakan salah satu kota yang memiliki rekaman sejarah yang cukup penting di provinsi ini. Mulaidari sejarah penambangan timah hingga sejarah perlawanan terhadap penjajahan Belanda dan Jepang. Berbagai benda bersejarah yang tersisa saat ini menjadi petunjuk sekaligus bukti bahwa Kota Pangkalpinang memegang peranan penting dalam perjalanan sejarah provinsi yang terkenal dalam novel dan film Laskar Pelangi.


        KPKNL Pangkalpinang memiliki lingkup wilayah kerja di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang terdiri dari:

1.  Kota Pangkalpinang

2.  Kabupaten Bangka

3.  Kabupaten Bangka Tengah

4.  Kabupaten Bangka Selatan

5.  Kabupaten Belitung

6. Kabupaten Belitung Timur

7. Kabupaten Bangka Barat

Struktur Organisasi KPKNL Pangkalpinang


Floating Icon