Jumat
(21/02/2020), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melaksanakan kegiatan
pengawasan dan pengendalian (Wasdal) atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
berupa persetujuan sewa sebagian tanah dan/atau bangunan milik Pelayanan
Masyarakat (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung yang
berlokasi di Komplek Perkantoran Pemprov Kep. Bangka Belitung.
Kegiatan
wasdal yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang ini adalah atas tindak lanjut
persetujuan sewa BMN yang diajukan oleh Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung
pada tahun 2019. Pemanfataan BMN dimaksud berupa sewa atas sebagian tanah
dan/atau bangunan kantor yang memiliki luas total 409 m2 untuk
Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantin, dan kafe oleh BUMN dan pihak swasta,
dengan jangka waktu sewa 1 (satu) tahun.
Pada
kegiatan tersebut, tim KPKNL Pangkalpinang mendatangi lokasi didampingi Candra
Saputra, selaku petugas BMN Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta
melakukan verifikasi dan pengecekan atas dokumen perjanjian sewa, seperti bukti
setor/kuitansi dan dokumen perjanjian sewa dengan pihak ketiga. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa maupun penggunaan BMN yang
tidak sah, dan Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung telah
melaksanakan pemanfaatan BMN berupa sewa secara tepat dan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan, serta Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung
dapat memperoleh fasilitas/manfaat yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas
dan fungsinya.
Latar
belakang wasdal atas pemanfaatan BMN ini,
dilakukan sebagai bentuk amanat PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Sewa Barang Milik Negara, dimana Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan
pengendalian pelaksanaan sewa BMN.
Dengan
dilaksanakannya kegiatan wasdal ini, memperlihatkan wujud pelaksanaan tanggung
jawab KPKNL Pangkalpinang selaku pengelola berusaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan
BMN dan turut serta dalam menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara – Seksi Hukum dan Informasi)