Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pangkal Pinang > Berita
Pentingnya Wasdal BMN Dalam Proses Tindak Lanjut Pemanfaatan BMN
Melfriani Amelia Simanjuntak
Selasa, 25 Februari 2020   |   288 kali

Jumat (21/02/2020), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melalui Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa persetujuan sewa sebagian tanah dan/atau bangunan milik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemprov Kep. Bangka Belitung.

Kegiatan wasdal yang dilakukan oleh KPKNL Pangkalpinang ini adalah atas tindak lanjut persetujuan sewa BMN yang diajukan oleh Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019. Pemanfataan BMN dimaksud berupa sewa atas sebagian tanah dan/atau bangunan kantor yang memiliki luas total 409 m2 untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kantin, dan kafe oleh BUMN dan pihak swasta, dengan jangka waktu sewa 1 (satu) tahun.

Pada kegiatan tersebut, tim KPKNL Pangkalpinang mendatangi lokasi didampingi Candra Saputra, selaku petugas BMN Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta melakukan verifikasi dan pengecekan atas dokumen perjanjian sewa, seperti bukti setor/kuitansi dan dokumen perjanjian sewa dengan pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada sengketa maupun penggunaan BMN yang tidak sah, dan Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung telah melaksanakan pemanfaatan BMN berupa sewa secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung dapat memperoleh fasilitas/manfaat yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsinya.

Latar belakang wasdal atas pemanfaatan BMN ini, dilakukan sebagai bentuk amanat PMK Nomor 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, dimana Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan sewa BMN.

Dengan dilaksanakannya kegiatan wasdal ini, memperlihatkan wujud pelaksanaan tanggung jawab KPKNL Pangkalpinang selaku pengelola berusaha dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMN dan turut serta dalam menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara – Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Ahmad Yani Nomor 8 Kel. Batin Tikal, Kec. Taman Sari, Kota Pangkalpinang 33126
(0717) 435333
(0717) 438300
kpknl.pangkalpinang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini