Pangkalpinang, Kamis 13 Februari 2020 para
pegawai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
menghadiri sosialisasi terkait Kontrak Kinerja Kepala KPKNL Pangkalpinang tahun
2020 oleh Seksi Kepatuhan Internal yang bertempat di aula KPKNL Pangkalpinang.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Kepala KPKNL
Pangkalpinang yang mengapresiasi kinerja pegawai KPKNL Pangkalpinang pada tahun
2019 karena telah mencapai target yang ditetapkan. Ia juga mengingatkan kepada
pegawai KPKNL Pangkalpinang untuk tidak mudah berpuas diri atas capaian
tersebut, menurutnya diperlukan evaluasi atas kinerja tahun 2019 agar terdapat
perbaikan secara berkelanjutan dan meningkatkan capaian kinerja pada periode
selanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Sastra
Wijaya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal memaparkan Indikator Kinerja Utama
(IKU) tahun 2020. Pada tahun 2020, terdapat beberapa IKU baru, seperti tingkat
kesesuaian penggunaan BMN dan Standar Barang Standar Kebutuhan (SBSK),
Persentase implementasi evaluasi kinerja BMN (portfolio aset), Deviasi kegunaan
hasil penilaian, dan lain-lain. Diusulkannya KPKNL Pangkalpinang sebagai salah satu unit kerja
yang berpredikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) juga menjadikan
KPKNL Pangkalpinang memiliki IKU baru terkait Nilai pemenuhan Unit Kerja
terhadap kriteria ZI menuju WBK/ WBBM. Selain itu, KPKNL Pangkalpinang memiliki
IKU diskresi Kepala Kantor tentang Tingkat Efektivitas Knowledge Sharing
yang diterima oleh seluruh pegawai KPKNL Pangkalpinang.
Atas
adanya IKU baru di atas diharapkan pegawai lebih mendalami dan mempelajari
lebih lanjut hal-hal yang berkaitan dengan bidang tugasnya, sehingga
masing-masing pegawai dapat menyusun strategi untuk menyelesaikan pekerjaan
minimal sesuai dengan kewajibannya.
Seperti halnya peribahasa,
“Hati gajah sama dilapah, hati kuman sama dipecah”, Sugeng berharap seluruh
unsur pegawai KPKNL Pangkalpinang dapat bersinergi dengan baik, sehingga
mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian kinerja tahun ini. (Seksi
Kepatuhan Internal Dan Seksi Hukum dan Informasi)