Pangkalpinang,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang
menyelenggarakan sosialisasi Peningkatan Status Perbaikan Penilaian Kembali
Barang Milik Negara (BMN) Dari Penilaian Selesai Menjadi Laporan Hasil
Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) Selesai pada hari Senin dan Selasa, 25 dan
26 November 2019 di ruang aula KPKNL Pangkalpinang. Sosialisasi tersebut
merupakan wujud usaha KPKNL Pangkalpinang dalam memenuhi amanat kantor pusat
DJKN untuk segera menyelesaikan penilaian kembali BMN Tahun 2019. Pada
kesempatan tersebut, KPKNL Pangkalpinang mengundang beberapa satuan kerja di
wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelesaikan tahapan dari
penilaian selesai menjadi LHIP selesai.
Acara
dibuka dengan sambutan dari Lukman Hakim Fasa, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian
dalam hal ini mewakili Kepala KPKNL Pangkalpinang. Lukman mengatakan, “Untuk
tahapan LHIP selesai, KPKNL Pangkalpinang bergantung sekali dengan satuan
kerja, maka dari itu perlu adanya sinergi dan koordinasi antara KPKNL
Pangkalpinang dan satuan kerja. Selain itu, dibutuhkan keyakinan Kepala Satuan
Kerja terhadap hasil revaluasi BMN bahwa form pendataan sudah benar, tidak ada
selisih, dan lain-lain”. Ia juga berharap, semoga acara tersebut dapat berjalan
lancar sampai akhir dan hasilnya sesuai dengan harapan.
Selasa,
26 November 2019 merupakan hari terakhir untuk mencapai LHIP
selesai, maka dari itu Galank Wishantra, pelaksana Seksi Pengelolaan Kekayaan
Negara dibantu dengan anggota tim revaluasi lainnya, melakukan asistensi tahapan
peningkatan status perbaikan penilaian selesai menjadi LHIP selesai Penilaian
Kembali BMN Tahun 2019 kepada satuan kerja. Pada kesempatan tersebut, satuan
kerja perlu melakukan pengajuan nomor LHIP dan mencetak dokumen-dokumen yang
diperlukan.
Bagaikan
peribahasa “Hendak air pancuran terbit”, KPKNL Pangkalpinang dan satuan kerja
berharap kerja keras, usaha dan sinergi yang telah terbangun selama tahapan
revaluasi BMN tersebut dapat berbuah manis, yaitu revaluasi BMN dapat segera
terselesaikan dan output revaluasi yang dapat diandalkan, sehingga hasilnya
dapat diterima dan selanjutnya nilainya dapat disajikan pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat. (Seksi Hukum dan Informasi)