Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Palangkaraya


Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya merupakan Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),  Kementerian Keuangan,  di bawah Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah. KPKNL Palangkaraya mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.

 

VISI DJKN 2020 - 2024

Menjadi Pengelola Kekayaan Negara yang Profesional dan Akuntabel dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan: Menjadi Pengelola Keuangan Negara untuk mewujudkan Perekonomian Indonesia yang Produktif, Kompetitif, Inklusif, dan Berkeadilan, serta untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

MISI DJKN 2020 - 2024

1.  Mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara;

2.  Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;

3.  Meningkatkan tata kelola dan nilai tambah pengelolaan kekayaan negara;

4.  Menghasilkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;

5. Mewujudkan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.

 

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, KPKNL Palangkaraya memiliki TUGAS melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang serta menjalankan FUNGSI: 

a.   inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; 

b.   registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; 

c.   pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;

d.   pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;

e.   pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.    pelaksanaan pelayanan lelang;

g.   penyajian informasi di bidang kekayaan . negara, penilaian, dan lelang;

h.   pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;

i.     verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan

j.     pelaksanaan administrasi KPKNL.

 

KPKNL Palangkaraya terletak di Provinsi Kalimantan Tengah (jantung pulau Borneo) dengan wilayah kerja  meliputi 1 Kota  dan 8 Kabupaten yaitu:

 


KPKNL Palangkaraya memiliki 427 satker/stakeholders yang terdiri dari 16 KP, 294 KD, 54 DK, 56 TP, serta 7 UB.

Saat ini KPKNL Palangkaraya dipimpin oleh Kepala Kantor Fredy Himarwanto, dibantu Kepala Subbagian Umum  Aloysius Sunaryo, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Fredhy Gunawan Suharnoto,  Kepala Seksi Piutang Negara Dede Herdian, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Arif Yuliono dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Hendra Saputra. Jabatan Fungsional KPKNL Palangkaraya terdiri dari 2 Pejabat Fungsional Pelelang, dan 3 Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah.

Dalam melaksanakan tugas KPKNL Palangka Raya mengacu kepada PMK Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN dan KMK No.12/KM.1/SJ.2/2022 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural Pada Instansi Vertikal di Lingkungan DJKN. Pola kerja yang dibangun saat ini adalah sebagai suatu “Team Work” yang terpadu tanpa melupakan pekerjaan sesuai dengan posisi yang ditentukan.




Pelayanan yang diterapkan adalah “Pelayanan Prima” dengan mengoptimalkan ruang layanan terpadu yang ada. Didukung dengan sarana dan prasarana serta front office Area Pelayanan Terpadu (APT) yang siap melayani para pengguna layanan.



Gedung KPKNL Palangkaraya berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Pakai No. 76 luas 4.368 m2, lokasi berada di Jalan protokol, Jl. G. Obos KM 1 No. 19 Palangka Raya. KPKNL Palangkaraya telah menempati gedung milik sendiri yang dibangun pada tahun 2007, dengan luas bangunan 1.175 m2, terdiri dari 2 (dua) lantai. Lantai I digunakan untuk Area Pelayanan Terpadu (APT), Ruang Konsultasi, Ruang Tamu, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Ruang Fungsional Pelelang dan Aula. Lantai II digunakan untuk ruang Kepala Kantor, Subbagian Umum, Seksi Piutang Negara, Seksi Kepatuhan Internal, Ruang Fungsional Penilai, dan Ruang Rapat.

Guna menunjang kinerja, KPKNL Palangkaraya juga  dilengkapi dengan sarana pendukung berupa gedung, aula, mushola, area parkir, dan lapangan voli.


KPKNL Palangkaraya mempunyai motto SIMPATI”, yang merupakan kepanjangan dari SenyumIkhlas, MaksimalPastiAmanahTuntas, dan Inisiatif. KPKNL Palangkaraya juga mempunyai yel-yel penyemangat pegawai yaitu KPKNL Palangkaraya “Kami lebih baik” untuk mendorong pegawai memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para pengguna jasa


Marilah menjaga aset negara melalui segala usaha terbaik kita dengan tulus hati sehingga: Manakau atei olohMangat oloh manyinta dengae benye-benyem tuntang halus. (Mencuri hati orang, agar orang menyintainya diam-diam dan halus).

Untuk Infiormasi layanan dapat menghubungi Layanan WA di nomer 0822 4324 9339 dan alamat email pengaduan dapat dikirimkan melalui: pengaduan.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id

Floating Icon