Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Palangkaraya > Kilas Peristiwa
Knowledge Sharing Seksi PKN KPKNL Palangka Raya
Sayyidah Ustadza
Rabu, 13 November 2019   |   394 kali

Palangkaraya – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh seluruh pegawai pada Senin (11/11) di aula KPKNL Palangka Raya. Sebagai salah satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing secara rutin. Formula Knowledge Sharing berlangsung dua kali untuk Kepala Seksi dan satu kali untuk pelaksana dalam satu tahun.

Kegiatan Knowledge Sharing tersebut terdiri dari 4 pokok pembahasan, yaitu Perspektif Pemanfaatan Aset, Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 781 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Proses Bisnis Seksi PKN, Motivasi Diri oleh Totok Murdiyanto.

Pemaparan pertama, Kepala Seksi PKN, Suryo Hartono, menyampaikan informasi mengenai Perspektif Pemanfaatan Aset. Suryo menegaskan apakah aset yang dikelola oleh satuan kerja (satker) telah dimanfaatkan secara optimal. Perlu diketahui bahwa sebelum suatu satker mendapatkan persetujuan pemanfaatan suatu aset, satker tersebut harus memperoleh penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh KPKNL terlebih dahulu. Suryo memberi pesan kepada jajaran KPKNL Palangka Raya untuk mengetahui apakah aset suatu satker sudah dimanfaatkan secara optimal atau belum. Tujuannya yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan Aset dan penghematan pengeluaran APBN.

Pemaparan kedua, Pelaksana Seksi PKN, Laksmita Dewi Rinanti, menyampaikan informasi mengenai KMK Nomor 781 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KMK tersebut merupakan pengganti dari KMK Nomor 666 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan DJKN. Dengan adanya KMK tersebut, tentu menguntungkan KPKNL karena tidak terdapat batasan kewenangan dalam memberikan persetujuan dalam Penetapan Status BMN, Pengalihan Status BMN, dan Penggunaan Sementara BMN oleh Pengguna Barang Lain, sehingga KPKNL dapat dengan mudah mencapai target Indikator Kinerja Utama (IKU ) yang telah ditetapkan. Saat ini, KPKNL hanya dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan BMN sampai dengan nilai perolehan 5 (lima) milyar.

Pemaparan ketiga, Pelaksana Seksi PKN, Ginanjar Yazid Fitriyanto, menyampaikan informasi mengenai proses bisnis seksi PKN. Ginanjar menjelaskan tentang tugas dan fungsi apa saja yang dilakukan di Seksi PKN. Ginanjar menjelaskan bahwa PKN mengeluarkan banyak produk hukum pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dengan mengeluarkan produk hukum, pelaksana tidak boleh sembarangan dalam mengerjakan produk hukum tersebut, sehingga pelaksana mau tidak mau harus mempelajari dasar hukum pengeluaran tersebut. Selain itu, pelaksana seksi PKN juga melaksanakan rekapitulasi laporan BMN untuk mengetahui target yang dibebankan pada  KPKNL. Selain berkecimpung dalam produk hukum, pelakasana seksi PKN juga memegang banyak aplikasi BMN. Hal yang tidak kalah penting yaitu pelaksana seksi PKN banyak berhubungan langsung dengan satuan kerja baik ketika dilaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan BMN maupun pada saat satuan kerja melakukan konsultasi terkait pengelolaan BMN.

Pemaparan keempat, Pelaksana Seksi PKN, Totok Murdiyanto, menyampaikan materi  mengenai memotivasi diri. Totok memulai dengan permainan sederhana yakni mematahkan pensil dengan jari telunjuk. Awalnya, banyak yang berkeyakinan bahwa mematahkan pensil merupakan hal yang mustahil. Namun, Totok memberikan kunci untuk dapat mematahkan pensil tersebut yakni tidak terlalu banyak berpikir, yakin, dan bersyukur. Dengan kunci tersebut terbukti bahwa pensil dapat dipatahkan. (Teks/Foto: Sayyidah Ustadza, Seksi HI Pky)

Foto Terkait Kilas Peristiwa
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini