Palangkaraya
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Palangka Raya mengadakan Knowledge Sharing yang dihadiri oleh
seluruh pegawai pada Senin (11/11) di aula KPKNL Palangka Raya. Sebagai salah
satu Indeks Kinerja Utama, seluruh pegawai KPKNL di bawah lingkup Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah
(Kanwil DJKN Kalselteng) wajib melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing secara rutin. Formula Knowledge Sharing berlangsung dua kali untuk Kepala Seksi dan satu
kali untuk pelaksana dalam satu tahun.
Kegiatan
Knowledge Sharing tersebut terdiri
dari 4 pokok pembahasan, yaitu Perspektif Pemanfaatan Aset, Sosialisasi Keputusan
Menteri Keuangan (KMK) Nomor 781 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan
Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara, Proses Bisnis Seksi PKN, Motivasi Diri oleh Totok
Murdiyanto.
Pemaparan
pertama, Kepala Seksi PKN, Suryo Hartono, menyampaikan informasi mengenai
Perspektif Pemanfaatan Aset. Suryo
menegaskan apakah aset yang dikelola oleh satuan kerja (satker) telah
dimanfaatkan secara optimal. Perlu diketahui bahwa sebelum suatu satker
mendapatkan persetujuan pemanfaatan suatu aset, satker tersebut harus
memperoleh penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh KPKNL
terlebih dahulu. Suryo memberi pesan kepada jajaran KPKNL Palangka Raya untuk
mengetahui apakah aset suatu satker sudah dimanfaatkan secara optimal atau
belum. Tujuannya yaitu untuk optimalisasi pemanfaatan Aset dan penghematan
pengeluaran APBN.
Pemaparan
kedua, Pelaksana Seksi PKN, Laksmita Dewi Rinanti, menyampaikan informasi
mengenai KMK Nomor 781 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri
Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. KMK tersebut merupakan pengganti dari KMK Nomor 666 Tahun 2018
tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada
Pejabat di Lingkungan DJKN. Dengan adanya KMK tersebut, tentu menguntungkan
KPKNL karena tidak terdapat batasan kewenangan dalam memberikan persetujuan
dalam Penetapan Status BMN, Pengalihan Status BMN, dan Penggunaan Sementara BMN
oleh Pengguna Barang Lain, sehingga KPKNL dapat dengan mudah mencapai target
Indikator Kinerja Utama (IKU ) yang telah ditetapkan. Saat ini, KPKNL hanya
dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan BMN sampai dengan nilai perolehan
5 (lima) milyar.
Pemaparan
ketiga, Pelaksana Seksi PKN, Ginanjar Yazid Fitriyanto, menyampaikan informasi
mengenai proses bisnis seksi PKN. Ginanjar menjelaskan tentang tugas dan fungsi
apa saja yang dilakukan di Seksi PKN. Ginanjar menjelaskan bahwa PKN
mengeluarkan banyak produk hukum pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Dengan
mengeluarkan produk hukum, pelaksana tidak boleh sembarangan dalam mengerjakan
produk hukum tersebut, sehingga pelaksana mau tidak mau harus mempelajari dasar
hukum pengeluaran tersebut. Selain itu, pelaksana seksi PKN juga melaksanakan
rekapitulasi laporan BMN untuk mengetahui target yang dibebankan pada KPKNL. Selain berkecimpung dalam produk hukum,
pelakasana seksi PKN juga memegang banyak aplikasi BMN. Hal yang tidak kalah
penting yaitu pelaksana seksi PKN banyak berhubungan langsung dengan satuan
kerja baik ketika dilaksanakan sosialisasi terkait pengelolaan BMN maupun pada
saat satuan kerja melakukan konsultasi terkait pengelolaan BMN.
Pemaparan keempat, Pelaksana Seksi PKN, Totok Murdiyanto, menyampaikan materi mengenai memotivasi diri. Totok memulai dengan permainan sederhana yakni mematahkan pensil dengan jari telunjuk. Awalnya, banyak yang berkeyakinan bahwa mematahkan pensil merupakan hal yang mustahil. Namun, Totok memberikan kunci untuk dapat mematahkan pensil tersebut yakni tidak terlalu banyak berpikir, yakin, dan bersyukur. Dengan kunci tersebut terbukti bahwa pensil dapat dipatahkan. (Teks/Foto: Sayyidah Ustadza, Seksi HI Pky)