Anda dapat mengajukan permintaan informasi
publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat KPKNL Palangkaraya Jalan G. Obos
Km.1 No. 19 Palangk Raya 73111
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke ppid.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id :
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Palangkaraya
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk
informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat
dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin
atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang
langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL
Palangkaraya Jalan G. Obos No. 19 KM 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota
Palangka Raya
2.
Telepon: (0536) 3220047
3.
Whatsapp Pengaduan: 08115201119
4.
Email Pengaduan: pengaduan.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id
5.
SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara lisan ;
1. Pelapor
datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Palangkaraya dengan menunjukkan identitas
diri;
2. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor
guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :