Anda dapat mengajukan permintaan informasi
publik melalui beberapa saluran berikut:
a.
Surat ditujukan kepada PPID dengan
alamat KPKNL Palangkaraya Jalan G. Obos
Km.1 No. 19 Palangk Raya 73111
b.
Surat Elektronik yang ditujukan
ke ppid.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id :
c.
Formulir Permintaan Informasi
Publik pada APT KPKNL Palangkaraya
d.
Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e.
Aplikasi PPID Kementerian
Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk
informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang
timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi
Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan
Informasi Publik : Hari Kerja Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b.
Apabila permintaan Informasi
Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan
direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan
terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai
DJKN dengan cara:
1.
Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Palangkaraya
Jalan G. Obos No. 19 KM 1 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka
Raya;
2.
Telepon: (0536) 3220047;
3.
Whatsapp Pengaduan: 08115201119
4.
Email Pengaduan: pengaduan.kpknlpalangkaraya@kemenkeu.go.id
;
5.
SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
;
6.
Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/)
.
Dalam Hal
Pengaduan diajukan secara lisan:
1.
Pelapor datang menghadap sendiri ke APT KPKNL Palangkaraya
dengan menunjukkan identitas diri;
2.
Petugas Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan kedalam
aplikasi wise@kemenkeu.go.id dan akan memberikan feedback kepada Pelapor
guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara tertulis, memuat :
1. Identitas
Pelapor;
2. Identitas
Terlapor jelas perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu
dan tempat kejadian, alasan penyampaian pengaduan, bagaimana pelanggaran itu
terjadi misalnya apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan
suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
3. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
4. Petugas
Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis kedalam aplikasi
wise.kemenkeu.go.id dengan melampirkan dokumen pengaduan. Dokumen asli
pengaduan diarsipkan pada KPKNL Palangkaraya dan dapat dikirim ke Unit
Kepatuhan Internal DJKN bila diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan diajukan secara elektronik, memuat :
1. Identitas
Pelapor;
2. Identitas
Terlapor jelas;
3. Dugaan
perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan
dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
perkara;
4. Menyertakan
bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya
bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat, dan nomor kontak pihak lain
yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan Pelapor;
5. Meskipun
Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi
pengaduan logis dan memadai. pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Unit Penanganan Pengaduan
Pengaduan dari masyarakat
akan ditanggapi oleh Tim Pengaduan KPKNL Palangkaraya.