Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Padang > Berita
Segera Laporkan, atau Tereskalasi hingga Jajaran Atas
N/a
Rabu, 02 September 2015   |   933 kali

Padang – Kepala Subbagian Mutasi Biro SDM Setjen Kemenkeu Arno Febrianto melakukan sosialisasi Peraturan-Peraturan di Bidang Kepegawaian Tahun 2015 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Sumatera Barat, Selasa (1/9). Dalam kesempatan tersebut, Arno menjabarkan peraturan-peraturan terkait hari dan jam kerja serta penegakan disiplin di lingkungan Kementerian Keuangan kepada lebih kurang empat puluh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang mewakili Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas di Sumatera Barat.

“Jika ada masalah mengenai kepegawaian di daerah, segera laporkan. Kalau tidak, seperti kasus yang sudah pernah ada, hal tersebut akhirnya diproses sampai ke tingkat atas,” tutur Arno. Pada kasus tersebut, satu posisi jabatan terlantar dan tidak berfungsi karena pegawai yang diberikan tanggung jawab tidak pernah muncul dan bekerja di kantor sebagaimana mestinya. Hal ini dibiarkan berlarut hingga dua tahun sebelum akhirnya diketahui pihak kantor pusat. “Atasan langsung dan atasan daerah juga yang ujungnya menanggung malu,” ujar Arno.

Terkait permasalahan pegawai lupa absen yang sering terjadi, Arno memberikan solusi agar membuat laporan beserta foto yang menunjukkan bukti kehadiran pegawai bersangkutan.  Pengisian absen atau daftar hadir dilakukan secara elektronik dan dinyatakan sah apabila dilakukan dua kali, yaitu saat masuk kerja (minimal pukul 06.00 waktu setempat) dan pulang kerja (maksimal pukul 23.59) waktu setempat. Pengecualian mengisi daftar hadir adalah para pegawai yang menjalani cuti, sakit paling lama dua hari kalender, mendapatkan penugasan untuk perjalanan dinas, rapat dalam kota di luar komplek perkantoran yang sama, dan tugas belajar.

“Tidak masuk kerja paling banyak tiga hari, dari hasil akumulasi setahun. Jika melebihi lima hari, maka harus ada surat panggilan yang hasilnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” kata Arno. Pegawai yang tidak mematuhi surat panggilan pertama akan diberikan surat panggilan kedua, yang dikeluarkan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal pegawai yang bersangkutan seharusnya diperiksa pada panggilan pertama.

Selain itu, mengenai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian, Arno menginformasikan bahwa Pelaksana Tugas dapat diangkat melalui mekanisme seleksi dan dapat pula berasal dari pegawai unit yang berbeda. “Yang penting memenuhi syarat pengangkatan, menandatangani kontrak kinerja jabatan Pelaksana Tugas, tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya, tidak dilantik dan diambil sumpahnya, juga menandatangani pakta integritas,” kata Arno.

Ia turut memberitahu bahwa Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari satu bulan kalender tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja, dan seluruh Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian tidak menerima tunjangan struktural pada jabatannya sebagai Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian.

Menyinggung pemeriksaan terhadap pelanggaran-pelanggaran di luar jam kerja yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, Arno mengatakan bahwa hal itu juga dapat dijadikan dasar pemeriksaan oleh atasan langsung. “Tim pemeriksa Inspektorat Jenderal biasa meneliti kasus yang terkait fraud. Semua pelanggaran hukum dan disiplin di Kementerian Keuangan harus terlapor dan terperiksa,” pungkasnya. (Penulis/Foto: Nurul Fadjrina)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kode Pos 25129
(0751) 28299
(0751) 21306
kpknlpadang@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini