Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Padang


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KPKNL Padang memiliki tugas dan fungsi yang merupakan perluasan fungsional dari instansi yang sebelumnya dikenal dengan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang (KP2LN) Padang, sebagai konsekuensi dari reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 berikut perubahannya dan Keputusan Presiden Nomor 95 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Padang merupakan kantor daerah yang merupakan instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang berada dibawah bimbingan Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau. 

KPKNL Padang saat ini telah memiliki sarana dan prasarana  yang memberikan suasana kenyamanan kepada pemohon layanan, stakeholders, dan pegawai. Kantor ini juga memiliki berbagai fasilitas untuk menunjang tusinya antara lain Area Pelayanan Terpadu (APT), Ruang Laktasi, Ruang Konsultasi Terbuka, Ruangan e-Auction dan Ruang Aula/Rapat Serbaguna.

KPKNL Padang dipimpin oleh Ahid Iwanudin,  selaku Kepala Kantor sejak November 2022. Dalam operasionalnya, Kepala Kantor didukung oleh Kepala Sub Bagian Umum, Mide Parma Swanda, Kepala Seksi Pengelola Negara, Fatih Gozali, Kepala Seksi Piutang Negara Ahmad Elazar, Kepala Seksi Hukum dan Informasi Mochamad Ramdani, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Silviana Oktarina, 7 Pejabat Fungsional, 14 orang pelaksana  dan 7 orang pegawai PPNPN dari berbagai bidang keahlian seperti ekonomi, keuangan, bisnis, hukum, sosial dan keahlian lainnya untuk menjalankan tugasnya. KPKNL Padang berkedudukan di kota Padang, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 79, yang wilayah kerjanya mencakup 11 Kota/Kabupaten disekitarnya. Kota/Kabupaten tersebut yaitu : Kota Padang, Kota Pariaman, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Visi DJKN

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

Misi DJKN

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

TUGAS

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL menyelenggarakan fungsi:
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/ atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan 
10. Pelaksanaan administrasi KPKNL. 


Wilayah Kerja KPKNL Padang




Struktur Organisasi KPKNL Padang



Bagan Organisasi KPKNL Padang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJKN, Struktur Organisasi KPKNL Padang terdiri dari:

  1. Subbagian Umum;
  2. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
  3. Seksi Piutang Negara;
  4. Seksi Hukum dan Informasi;
  5. Seksi Kepatuhan Internal;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional: Pelelang (Ahli Muda/Ahli Pertama) dan Penilai Pemerintah (Ahli Muda/Ahli Pertama).

                                                  

Floating Icon