Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Audiensi Satgassus Tanah Lampung Tahun 2023
Muhamad Rizkiana Gumilang
Jum'at, 04 Agustus 2023   |   30 kali

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memiliki tugas dalam “menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun beberapa fungsi pada DJKN, adalah:

a.       perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

b.       pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

c.       penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

d.       pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

e.       pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;

f.        pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan

g.       pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dilihat dari beberapa tugas pada DJKN, kantor teknis vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas turunan yaitu melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

 

Adapun fungsi KPKNL yaitu:

a.      Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;

b.      Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.       Pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara

d.      Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; 

e.      Pelaksanaan pelayanan penilaian; 

f.        Pelaksanaan pelayanan lelang; 

g.      Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; 

h.      Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang; 

i.        Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; 

j.        Pelaksanaan administrasi KPKNL.

Dalam pelaksanaan tusi DJKN dan KPKNL tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023, Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan KPKNL Metro menerima Tim Satgassus Tanah Lampung Tahun 2023, TNI AU di aula Rapat KPKNL Metro. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan terkait pengelolaan BMN berupa Tanah pada satuan Kerja Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Dalam Pengelolaan BMN dikenal Prinsip 3T, yaitu Tertib Adminstrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum. Satuan kerja Kementerian/Lembaga sebagai Kuasa Pengguna Barang wajib memastikan Prinsip 3T diterapkan dalam penatausahaan BMN. Ketertiban dalam pengelolaan BMN tersebut memberikan gambaran kondisi terkini nilai seluruh aset negara, terbentuknya database Aset yang komprehensif dan akurat serta pengaman terhadap kemungkinan adanya sengketa.

Terselenggaranya audiensi ini sebagai bentuk dukungan Kanwil DJKN Lamkulu dan KPKNL Metro selaku Pengelola Barang kepada satuan Kerja Lanud Pangeran M. Bun Yamin selaku Pengguna Barang dalam penyelesaian permasalahan  BMN sesuai dengan ketentuan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lamkulu, Pak Dudung Rudi Hendratna. Kemudian dilanjutkan dengan dengan acara audiensi untuk membahas status asset dan history peralihan asset dimaksud. Dengan dilaksanakannya kegiatan audiensi ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan atas status kepemilikan aset dan menemukan solusi dan kesepahaman pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan kepemilikan BMN berupa tanah yang tercatat sebagai BMN dalam penatausahaan Lanud M. Bun Yamin.

Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dan KPKNL Metro terus berkomitmen menjadi Manager Aset yang profesional demi mewujudkan tata kelola BMN yang memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi masyarakat. Sinergi dan komunikasi yang baik menjadi salah  satu kunci untuk mewujudkan tata kelola BMN sebagai salah satu kekayaan negara dengan porsi terbesar dalam neraca pemerintah.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl A.H Nasution Nomor 116 Kota Metro
(0725) 48803
(0725) 48843
kpknlmetro@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini