Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), memiliki tugas dalam “menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Adapun beberapa fungsi pada DJKN, adalah:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian,
dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
f.
pelaksanaan
administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Keuangan.
Dilihat dari beberapa
tugas pada DJKN, kantor teknis vertikal DJKN yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) mempunyai tugas turunan yaitu melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara, dan lelang.
Adapun fungsi KPKNL yaitu:
a.
Inventarisasi,
pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
b.
Registrasi, verifikasi
dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan
negara;
c.
Pelaksanaan
pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara
d.
Pelaksanaan
bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam
rangka pengelolaan piutang negara;
e.
Pelaksanaan
pelayanan penilaian;
f.
Pelaksanaan
pelayanan lelang;
g.
Penyajian
informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
h.
Pelaksanaan
pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
i.
Verifikasi dan
pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
j.
Pelaksanaan
administrasi KPKNL.
Dalam
pelaksanaan tusi DJKN dan KPKNL tersebut, pada tanggal 25 Juli 2023, Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu dan KPKNL Metro menerima Tim Satgassus Tanah Lampung
Tahun 2023, TNI AU di aula Rapat KPKNL Metro. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan
terkait pengelolaan BMN berupa Tanah pada satuan Kerja Lanud Pangeran M. Bun
Yamin.
Dalam
Pengelolaan BMN dikenal Prinsip 3T, yaitu Tertib Adminstrasi, Tertib Fisik, dan
Tertib Hukum. Satuan kerja Kementerian/Lembaga sebagai Kuasa Pengguna
Barang wajib memastikan Prinsip 3T diterapkan dalam penatausahaan BMN. Ketertiban
dalam pengelolaan BMN tersebut memberikan gambaran kondisi terkini nilai
seluruh aset negara, terbentuknya database Aset yang komprehensif dan akurat
serta pengaman terhadap kemungkinan adanya sengketa.
Terselenggaranya
audiensi ini sebagai bentuk dukungan Kanwil DJKN Lamkulu dan KPKNL Metro selaku
Pengelola Barang kepada satuan Kerja Lanud Pangeran M. Bun Yamin selaku
Pengguna Barang dalam penyelesaian permasalahan
BMN sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan
dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN Lamkulu, Pak Dudung Rudi Hendratna. Kemudian
dilanjutkan dengan dengan acara audiensi untuk membahas status asset dan history peralihan asset
dimaksud. Dengan dilaksanakannya kegiatan audiensi ini, diharapkan dapat
memberikan kejelasan atas status kepemilikan aset dan menemukan solusi dan kesepahaman
pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan kepemilikan BMN berupa tanah yang
tercatat sebagai BMN dalam penatausahaan Lanud M. Bun Yamin.
Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu dan KPKNL Metro terus berkomitmen menjadi Manager Aset yang profesional
demi mewujudkan tata kelola BMN yang memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi
masyarakat. Sinergi dan komunikasi yang baik menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tata kelola BMN
sebagai salah satu kekayaan negara dengan porsi terbesar dalam neraca pemerintah.