
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Metro adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat
Jenderal Kerkayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Lampung dan Bengkulu. Sebagai bagian dari kementerian
keuangan ,KPKNL metro mengemban visi da misi sebagai berikut :
Visi 2025-2029
Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.
Misi 2025-2029
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Metro mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam menjalankan tugas, KPKNL Metro menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
3. Pelaksanaan pengrusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
4. Pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan, dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian;
6. Pelaksanaan pelayanan lelang;
7. Penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
8. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
9. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;
10. Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Program dan layanan
unggulan pada KPKNL Metro adalah
sebagai berikut::
a. Penetapan
Status Penggunaan BMN berupa Tanah dan atau Bangunan
b. Persetujuan/Penolakan
Penjualan BMN selain Tanah dan atauBangunan
c. Pelayanan
Permohonan Keringanan utang
d.
Penetapan jadwal Lelang
e. Pelaksanaan
Lelang
f. Pemberian
Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikanbarang
g. Penerbitan
Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas
h. Pengembalian
Uang Jaminan Penawaran Lelang
i. Pemberian
Kuitansi Pembayaran harga Lelang
j. Penyetoran
Hasil Bersih Lelang kepada penjual/kasnegara melalui Bendahara Penerimaan
k.
Pemberian Salinan Risalah Lelang
l.
Pelayanan Penilaian Oleh Penilai
Pemerintah di lingkungan KPKNL











