Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Penilaian BMN Berupa Tanah Embung Dukung Upaya Pelestarian Lingkungan
Muhamad Rizkiana Gumilang
Senin, 31 Juli 2023   |   47 kali

Tim Penilai KPKNL Metro tengah melakukan penilaian BMN berupa tanah embung sebanyak 33 bidang tanah pada Satker Balai Besar Willayaha Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Penilaian tanah embung dilakukan dalam rangka penyusunan Neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Penialain tanah embung dilaksanakan berdasarkan permohonan penilaian dari Kepala BBWS Mesuji Sekampung.

Salah satu tahapan dalam proses penilaian adalah survey lapangan. Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Tim Penilai akan melakukan survei lapangan. Survei lapangan merupakan tahapan yang harus dilaksanakan untuk melihat secara langsung objek yang akan dinilai guna mengetahui kondisi fisik objek tersebut. Sebaran 33 bidang tanah embung Satker BBWS Mesuji Sekampung yang dinilai terletak pada 5 Kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu: Kab. Lampung Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Way Kanan, Kab. Lampung Timur, dan Kab. Lampung Utara. 

Tanah embung adalah lahan yang digunakan untuk pembuatan waduk atau kolam penampungan air yang berfungsi sebagai pengatur aliran air. Lahan ini biasanya digunakan untuk mengurangi risiko banjir dan sebagai sumber air untuk pertanian atau kebutuhan masyarakat sekitar. Selain itu, embung juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

Tanah embung biasanya memiliki kualitas dan karakteristik yang berbeda dengan tanah pada umumnya, sehingga perlu dinilai secara khusus. Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengetahui nilai tanah embung untuk kemudian dicatat sebagai Barang MIlik Negara (BMN). Proses penilaian dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, yaitu perhitungan terhadap faktor fisik, seperti Letak/Lokasi, Aksesibilitas, Jenis, Luas, Bentuk, Ukuran, Kontur, Elevasi, Fasilitas Umum, dan Dokumen kepemilikan. Selain faktor fisik, penilaian juga mempertimbangkan faktor non fisik, seperti faktor ekonomi, faktor sosial, faktor pemerintah, faktor keamanan, faktor bencana, hingga potensi pengembangan.

Setelah proses penilaian selesai, tim penilaian akan mengeluarkan nilai wajar aset sebagai dasar pencatatan BMN pada aplikasi SIMAN. Selain melakukan pencatatan BMN, Pengguna Barang juga harus segera melakukan pensertipikatan BMN berupa tanah sebagai salah satu bentuk pengamanan aset. Dengan demikian, penerapan prinsip 3T (Tertib Adminstrasi, Tertib Hukum, dan Tertib Fisik) dalam pengelolaan BMN telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

#IniPunyaKita Tanah Embung tersebut merupakan BMN yang perolehannya bersumber dari #UangKita. KPKNL Metro sebagai Pengelola Barang terus berbenah untuk menjadi manager aset yang profesiaonal dalam menjaga dan mengoptimalkan aset demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.





Foto Terkait Berita
Kontak
Jl A.H Nasution Nomor 116 Kota Metro
(0725) 48803
(0725) 48843
kpknlmetro@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini