Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Metro > Berita
Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi Dalam Peningkatan Budaya Berintegritas
Desiana Wahyuningsih
Kamis, 08 Juni 2023   |   96 kali

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai perwujudan dari nilai integritas pejabat/pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta dalam rangka implementasi PMKNomor227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPKNL Metro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti gratifikasi yang dilaksanakan pada hari jumat (16/5), bertempat di aula KPKNL Metro, dengan Narasumber, Maya Sartika selaku Kepala KPKNL Metro. Whistleblowing System Kemenkeu , Penguatan Lini Pertama dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kemenkeu dan Bijak Bermedia Sosial, menjadi tiga tema utama yang disampaikan Maya Sartika.

Mengawali penyampaian materinya, Maya Sartika menyampaikan bahwa Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu  menjadi salah satu sarana pengaduan atas tindakan pelanggaran dan perilaku pegawai Kementrian Keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan  berlaku. Pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai (Larangan dan Kewajiban ASN dalam PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu diantaranya adalah : Dugaan Penyalahgunaan Wewenang,  Dugaan Penerimaan Uang, Dugaan Pemerasan,  Dugaan Penyimpangan Dalam Perjadin/PBJ, Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Dari Pimpinan, Perbuatan yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Merusak Citra Instansi, Pelanggaran Kehadiran Bekerja,  Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Melalaikan Kewajiban Sebagai Suami atau Istri, Dugaan PNS Terlibat Dalam Kegiatan Politik.

Setiap Pegawai wajib melaporkan dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan yang tersedia. Ujar Maya Sartika. Proses pengelolaan pengaduan melalui wise terbatas pada tim yang menangani pengaduan sesuai dengan role dan dapat dimonitor. Terdapat kewajiban untuk menjaga materi pengaduan bagi pengelola pengaduan (PMK 205) dengan sanksi hukdis. Database dan sistem dikelola sesuai dengan tata kelola IT Kemenkeu.

Pimpinan Kemenkeu dan Pengelola wajib melakukan perlindungan terhadap pelapor paling sedikit berupa jaminan kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran. Kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pengaduan bagi pengelola pengaduan. Perlindungan terhadap pelapor juga dijamin sesuai UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sanksi berdasarkan PP 94 Tahun 2021, Pasal 3 huruf g, PNS wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat Mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Syarat dan bentuk pemberian perlindungan Pelapor terhadap tindakan balasan diatur dalam PMK-205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penggunaan media sosial bagaikan dua sisi koin, apabila kita tidak menggunakannnya dengan bijak maka dampak negatif yang akan kita terima, tegas Maya sartika. Sisi positif dari penggunaan medsos diantanya adalah sebagai sarana komunikasi cepat, mudah, multiarah dan gratis, memperluas jaringan sosial, serta berkontribusi dengan employee advocacy.  Sedangkan sisi negative dari penggunaan media sosial yang tidak bijak diantaranya adalah risiko ke citra Kemenkeu yang menurun, risiko netralitas politik, paparan konten masif -> cemas, unhappy, FOMO (fear of missing out) dan cyber bullying. Pegawai ASN dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal diantaranya sebagai berikut:

1.       Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

2.       Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat/ mencari keuntungan/manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

3.       Menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI;

4.       Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan;

5.       Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial dan/atau media lainnya;

6.       Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Untuk menggali lebih dalam terkait penggunaan Media Sosial para Pegawai KPKNL Metro dilakukan survei Mentimeter terkait penggunaan media sosial oleh para pegawai, yang dipandu oleh Danuanda Restu, Staff Seksi Kepatuhan Internal. Sesi kegiatan ini menjadi media interaktif karena hasilnya dapat dikaitkan dengan isi materi. Sehingga dapat diperoleh gambaran penggunaan medsos pegawai dan pemahaman atas peraturan yang ada.

Quote Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI “Manfaatkan era digital sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri, mencerdaskan, dan meningkatkan daya kritis yang konstruktif. Selalu menjaga etika, baik di dalam pergaulan sosial secara langsung maupun melalui media sosial”, menjadi penutup yang disampaikan oleh Maya sartika, dalam mengakhiri kegiatan Sosialisasi ini. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh Integritas.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl A.H Nasution Nomor 116 Kota Metro
(0725) 48803
(0725) 48843
kpknlmetro@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini