Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai perwujudan
dari nilai integritas pejabat/pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, serta dalam rangka implementasi PMKNomor227/PMK.09/2021
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPKNL
Metro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti gratifikasi yang
dilaksanakan pada hari jumat (16/5), bertempat di aula KPKNL Metro, dengan
Narasumber, Maya Sartika selaku Kepala KPKNL Metro. Whistleblowing System
Kemenkeu , Penguatan Lini Pertama dalam Peningkatan Budaya Integritas di
Lingkungan Kemenkeu dan Bijak Bermedia Sosial, menjadi tiga tema utama yang
disampaikan Maya Sartika.
Mengawali penyampaian materinya, Maya
Sartika menyampaikan bahwa Whistleblowing System (Wise) Kemenkeu menjadi salah satu sarana pengaduan atas
tindakan pelanggaran dan perilaku pegawai Kementrian Keuangan yang tidak sesuai
dengan ketentuan berlaku. Pelanggaran
yang dilakukan oleh pegawai (Larangan dan Kewajiban ASN dalam PP 94 tahun 2021)
dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu diantaranya adalah : Dugaan
Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan
Penerimaan Uang, Dugaan Pemerasan,
Dugaan Penyimpangan Dalam Perjadin/PBJ, Dugaan Tindakan Sewenang-wenang
Dari Pimpinan, Perbuatan yang Bertentangan dengan Norma Kesusilaan dan Merusak
Citra Instansi, Pelanggaran Kehadiran Bekerja,
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Melalaikan Kewajiban Sebagai
Suami atau Istri, Dugaan PNS Terlibat Dalam Kegiatan Politik.
Setiap Pegawai wajib melaporkan
dugaan Pelanggaran yang diketahuinya melalui Saluran Pelaporan yang tersedia.
Ujar Maya Sartika. Proses pengelolaan pengaduan melalui wise terbatas pada tim
yang menangani pengaduan sesuai dengan role dan dapat dimonitor. Terdapat
kewajiban untuk menjaga materi pengaduan bagi pengelola pengaduan (PMK 205)
dengan sanksi hukdis. Database dan sistem dikelola sesuai dengan tata kelola IT
Kemenkeu.
Pimpinan Kemenkeu dan Pengelola
wajib melakukan perlindungan terhadap pelapor paling sedikit berupa jaminan
kerahasiaan identitas dan materi pelaporan pelanggaran. Kewajiban menjaga
kerahasiaan informasi pengaduan bagi pengelola pengaduan. Perlindungan terhadap
pelapor juga dijamin sesuai UndangUndang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sanksi berdasarkan PP 94 Tahun 2021, Pasal 3 huruf g, PNS wajib menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat Mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.Syarat dan bentuk pemberian perlindungan
Pelapor terhadap tindakan balasan diatur dalam PMK-205/PMK.09/2022 tentang
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Penggunaan media sosial bagaikan
dua sisi koin, apabila kita tidak menggunakannnya dengan bijak maka dampak
negatif yang akan kita terima, tegas Maya sartika. Sisi positif dari penggunaan
medsos diantanya adalah sebagai sarana komunikasi cepat, mudah, multiarah dan
gratis, memperluas jaringan sosial, serta berkontribusi dengan employee
advocacy. Sedangkan sisi negative dari
penggunaan media sosial yang tidak bijak diantaranya adalah risiko ke citra
Kemenkeu yang menurun, risiko netralitas politik, paparan konten masif ->
cemas, unhappy, FOMO (fear of missing out) dan cyber bullying. Pegawai ASN dalam
penyebarluasan informasi melalui media sosial agar memperhatikan hal-hal
diantaranya sebagai berikut:
1. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
2. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat/ mencari keuntungan/manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
3.
Menggunakan sarana media sosial secara
bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI;
4.
Memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan
jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur
kebohongan;
5.
Tidak membuat dan menyebarkan berita palsu
(hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media
sosial dan/atau media lainnya;
6.
Tidak memproduksi dan menyebarluaskan informasi
yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Untuk menggali lebih dalam
terkait penggunaan Media Sosial para Pegawai KPKNL Metro dilakukan survei
Mentimeter terkait penggunaan media sosial oleh para pegawai, yang dipandu oleh
Danuanda Restu, Staff Seksi Kepatuhan Internal. Sesi kegiatan ini menjadi media
interaktif karena hasilnya dapat dikaitkan dengan isi materi. Sehingga dapat
diperoleh gambaran penggunaan medsos pegawai dan pemahaman atas peraturan yang
ada.
Quote Sri Mulyani, Menteri
Keuangan RI “Manfaatkan era digital sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas
diri, mencerdaskan, dan meningkatkan daya kritis yang konstruktif. Selalu
menjaga etika, baik di dalam pergaulan sosial secara langsung maupun melalui
media sosial”, menjadi penutup yang disampaikan oleh Maya sartika, dalam
mengakhiri kegiatan Sosialisasi ini. KPKNL Metro Siap Melayani Penuh
Integritas.