Bencana telah menjadi bagian dari dinamika
organisasi masa kini yang harus diantisipasi
dan ditangani dengan baik. Belajar dari Pandemi
Covid-19 dan jenis bencana lainnya yang telah terjadi, Kementerian Keuangan menciptakan metode pengelolaan
kebencanaan yang jauh lebih komprehensif baik dari sisi jenis bencana yang dihadapi maupun tata kelolanya sejak
masa pra-bencana, saat bencana terjadi dan
pasca-bencana. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) di Lingkungan Kementerian Keuangan, merupakan sebuah
terobosan untuk memberikan langkah- langkah antisipasi bagi organisasi dalam menghadapi kondisi
kedaruratan secara terstruktur.
Selasa (21/3), bertempat di aula dan area gedung KPKNL Metro, Para Pegawai KPKNL Metro mengikuti In House Training “Cepat Tanggap Bencana” yang saat ini dimulai dari tanggap bencana kebakaran, hal ini untuk melatih kesigapan pegawai dalam menghadapi kemungkinan bencana kebakaran, sehingga mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan ketika bencana tersebut terjadi. Materi sosialisasi dan simulasi penanganan bencana kebakaran disampaikan oleh Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Metro.
Maya Sartika, Kepala KPKNL Metro dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi Manajemen Keberlangsungan Bisnis (MKB) di lingkungan Kementerian Keuangan, mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan nomor 520/KMK.01/2021 tentang Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan, yang bertujuan agar para pegawai KPKNL Metro sigap dalam menghadapi kemungkinan bencana kebakaran. Marwan Hakim Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Metro, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan simulasi penanganan kebakaran perlu dilakukan sebagai langkah awal antisipatif terhadap bencana kebakaran, dengan pemahaman penanganan bencana yang baik maka risiko terjadinya bencana yang besar dapat dicegah.
Agus Setiawan, dari Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Metro menyampaikan materi sosialisasi dan simulasi penanganan bencana kebakaran yang diawali dengan mengenalkan elemen segitiga api yang bereaksi membentuk api, yang mana api merupakan hasil dari proses reaksi kimia yang disebut oksidasi. Reaksi oksidasi merupakan proses dimana unsur oksigen bereaksi dengan unsur – unsur lainnya dan saling melepas elektron. Reaksi ini yang akan menciptakan nyala api. Berdasarkan teori segitiga api, proses terjadinya api akan berlangsung ketika semua elemen pembentuk api saling bereaksi. Apa saja unsur api? Tiga unsur api adalah oksigen, sumber panas, dan bahan bakar. Saat ketiga unsur bereaksi, maka akan terbentuk api. Sumber panas akan menyalurkan panas terhadap bahan bakar dan menghasilkan asap. Asap yang terbentuk akan bereaksi dengan oksigen di udara. Proses inilah yang dinamakan dengan reaksi kimia oksidasi.
Memperhatikan pola
mutasi di lingkungan Kementerian
Keuangan, Sosialisasi dan Simulasi terkait
tanggap bencana kebakaran perlu dilaksanakan secara
berkesinambungan sehingga pegawai yang baru datang ke KPKNL Metro dapat memiliki
pemahaman yang sama dengan pegawai
yang sudah mendapatkan ilmu penanganan bencana. Melalui In House Training “Cepat Tanggap Bencana”
khususnya bencana kebakaran dapat melatih kesigapan
pegawai dalam menghadapi kemungkinan bencana kebakaran, sebagai implementasi Manajemen
Keberlangsungan Bisnis (MKB) di lingkungan Kementerian Keuangan yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan
nomor 520/KMK.01/2021 tentang
Pedoman Manajemen Keberlangsungan Bisnis Kementerian Keuangan.